• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Ekbis

Beli Minyakita Dibatasi Cuma Dua Liter per Orang, Tidak Perlu Pakai KTP

Redaksi

Sabtu, 11 Februari 2023 12:20:14 WIB
Cetak
Beli Minyakita Dibatasi Cuma Dua Liter per Orang, Tidak Perlu Pakai KTP
Pembelian Minyakita Dibatasi/Foto: Muhajir Arifin

JAKARTA (RUANGRIAU) - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan masyarakat yang ingin membeli Minyakita kini dibatasi hanya duw liter per orang. Pembatasan ini dilakukan untuk mengendalikan pasokan di pasaran.

"Sekarang dua liter dipasang tiap pasar nanti pembeli hanya dua liter atau duq botol," usai melakukan pelepasan ekspor UKM ke Arab Saudi, di Bekasi.

Mendag juga membatalkan rencana syarat menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) untuk membeli Minyakita. Ia menganggap syarat tersebut bakal membuat repot pedagang dan pembeli.

"Nggak ya, itu repot-repot," katanya.

Kebijakan itu mengganti aturan sebelumnya yang mengatakan pembelian Minyakita dibatasi 10 kilogram (kg) per hari dan per orang.

Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan Kemendag mengatakan kebijakan sebelumnya telah dicabut dan diganti dengan wajib membeli Minyakita hanya dua liter per orang.

"Ya betul yang benar yang terakhir dua liter per orang. Tapi untuk aturan di butir lainnya yang di SE tetap berlaku," katanya.

Terpisah, dalam keterangan tertulis Kasan menyebutkan ada tiga tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor hingga pengecer. Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga domestik prize obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).

Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah dan dua liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

Pedoman ini juga bertujuan untuk mengembalikan harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan HET Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 15.500 per Kg. Dalam pedoman ini juga dilarang minyak goreng rakyat dijual secara bundling.

"Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor hingga pengecer," tegas Kasan.

Untuk menambah pasokan Minyakita di pasaran, Kemendag mengarahkan produsen agar menambah produksi menjadi 50% lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton per bulan.

Selain itu, Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara online. Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan MINYAKITA difokuskan ke pasar rakyat.

"Penjualan Minyak Goreng Rakyat khususnya MINYAKITA melalui online untuk sementara dihentikan dan Penjualan Minyak Goreng Rakyat saat ini diutamakan di Pasar Rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau," ujarnya. (*)


Sumber : Detik.com /  Editor : Bam

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Ekbis

Kemudahan Pajak Dongkrak PAD Pekanbaru

Sabtu, 25 April 2026 - 10:45:07 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru mencatat.

Ekbis

PAD Naik Tajam, Pemko Pekanbaru Turunkan Pajak PBB hingga 70 Persen

Jumat, 10 April 2026 - 08:00:04 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mendorong P.

Ekbis

PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025

Jumat, 13 Maret 2026 - 04:48:17 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – PT Bumi Siak Pusako (BSP) membagikan dividen inter.

Ekbis

Project Terra Diluncurkan di Pekanbaru, Konsep Kandang Terpadu Dorong Gizi dan Ekonomi Keluarga

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:29:00 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyambut positif .

Ekbis

Demi Peningkatan PAD, Pemko Pekanbaru Siapkan Sistem Parkir Berbasis Data

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:30:22 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perh.

Ekbis

Bertahun-tahun Indonesia Dikibuli Pengusaha CPO

Jumat, 06 Februari 2026 - 14:12:13 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengung.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Oknum PPPK Satpol PP Inhu Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai
29 April 2026
Wawako Pekanbaru Dorong Pelaku Usaha Sediakan APAR Cegah Kebakaran
29 April 2026
Sapi Kurban Presiden untuk Pekanbaru Dipastikan Sehat, Bobot Capai 907 Kilogram
29 April 2026
Jalan Teluk Leok Mulus Kembali, Penantian Warga 20 Tahun Terjawab
28 April 2026
Aniaya dan Peras Korban di Kedai Kopi, Empat Debt Collector Ditangkap
27 April 2026
Tekan Kemiskinan dan Stunting, Pekanbaru Raih Penghargaan dari Pemerintah Pusat
27 April 2026
Kemudahan Pajak Dongkrak PAD Pekanbaru
25 April 2026
Tiga Atlet Dumai Siap Unjuk Gigi di Kejurnas Domino Bogor
25 April 2026
Asah Kesiapsiagaan, BPBD Pekanbaru Latih Tim TRC 112
24 April 2026
MBG Ringankan Warga, Pekanbaru Perkuat Upaya Tekan Stunting
24 April 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng Insan Pers dan Mubaligh Kampar
  • 2 Bupati dan Pj Sekda Kampar Safari Ramadhan di Masjid Al Fur'qan Bangkinang Kota
  • 3 PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025
  • 4 Pj Sekda Pimpin Safari Ramadhan di Binuang, Ini Kata Camat Bangkinang
  • 5 TMMD ke-127 di Pekanbaru Tuntaskan Infrastruktur, Dorong Ekonomi Warga
  • 6 Project Terra Diluncurkan di Pekanbaru, Konsep Kandang Terpadu Dorong Gizi dan Ekonomi Keluarga
  • 7 Malam Takbiran di Pekanbaru Bakal Diramaikan Pawai Obor dan Mobil Hias

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved