Pilihan
Bupati Meranti Diduga Terima Suap Pengadaan Jasa Ibadah Umrah

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada Kamis (6/4) malam. KPK menduga, pihak-pihak yang diamankan, salah satunya Bupati Meranti Muhammad Adil.
Selain mengamankan Bupati Meranti, KPK juga turut menangkap puluhan pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Meranti. Serta pihak swasta juga turut diamankan dalam operasi kedap itu.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufon mengungkapkan, Bupati Meranti diduga menerima suap terkait pengadaan jasa ibadah umrah. Selain itu juga melakukan pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
"Suap pengadaan jasa umrah, itu yang tercapture awal selanjutnya kami kembangkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikonfirmasi, Jumat (7/4/2024).
Selain itu, kata Ghufron, pihaknya juga menduga terdapat pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) di Kabupaten Meranti. Hal ini disinyalir, turut dimainkan oleh sang Bupati Muhammad Adil.
"Pemotongan uang persediaan dan ganti uang persediaan (UP dan GUP) dipotong 5-10 persen," ungkap Ghufron.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pihaknya turut mengamankan barang bukti uang dalam kegiatan OTT yang dilakukan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada Kamis (6/4/2023) malam. Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang.
"Untuk bukti uang sementara kami pastikan tim juga mengamankannya," ucap Ali.
Disinyalir, barang bukti uang yang diamankan tersebut bernilai ratusan juta rupiah. Namun, KPK saat ini masih menghitungnya untuk kemudian dikonfirmasi ke pihak-pihak yang diamankan.
"Jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan," papar Ali.
"Namun, sebagai pemahaman bersama, mengenai jumlah uang besar ataupun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi. Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janjipun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara, sudah masuk kategori tindak pidana korupsi," imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Resor (Polres) merespon surat yang telah .
Tanggapi soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI
RUANGRIAU.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Men.
OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan
RUANGRIAU.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau.
Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan
RUANGRIAU.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai arif dan bi.
Polisi Tembak Mobil Tersangka, 1 Kg Sabu Gagal Edar di Kampar
KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Kapolres Kampar, AKBP Bobby Putra Ramadan Sebayang seca.
Demi Rp500 Ribu untuk Narkoba, Nyawa Adik Melayang di Tangan Kakaknya Sendiri
ROHIL (RUANGRIAU.COM) - Pagi itu, suasana Pasir Limau Kapas masih seperti biasa..