Pilihan
Kasi Pidum Hari Naurianto, SH : Kejari Kampar Memastikan Perempuan dan Anak Mendapatkan Hak-Haknya Jika Alami Kekerasan
KAMPAR- Kasi Pidum Kejari Kampar Hari Naurianto, SH, memastikan perempuan dan anak mendapatkan jaminan terkait hak-haknya. Karena Kejaksaan Agung (Kejagung) mempunyai Program keadilan, untuk perempuan dan anak dalam perkara pidana.
Bahkan Kejaksaan sudah melakukan sosialisasi aturan hukum UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang pencegahan kekerasan dalam rumah Tangga, serta UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 Tahun 2002.
" Sosialisasi juga membahas mengenai pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang, akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana. Sebelumnya pada 21 Januari 2021 lalu, Jaksa Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Pedoman Kejaksaan," ungkap Hari Naurianto,Jum'at tanggal (21/7/2023)
Hari Naurianto, juga menyampaikan ruang lingkup dari pedoman Kejaksaan ini yaitu mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, pemeriksaan sidang, dan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
" Sehingga pedoman dibuat dengan tujuan untuk menegaskan posisi penuntut umum, sebagai pemilik dan pengendali perkara dapat memberikan perlindungan terhadap korban dan untuk diketahui juga Pedoman ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum implementasi, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, "ujarnya.
Namun dalam hal ini kata Hari Naurianto, diharapkan juga partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat, untuk melindungi hak-hak dari perempuan dan anak.
" Sehingga dapat mengurangi angka kekerasan dalam rumah tangga, perbuatan asusila di luar pernikahan, dan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kampar yang saat ini telah meraih predikat Kabupaten Layak Anak, " ujarnya lagi.
Kasi Pidum Hari Naurianto menyampaikan bahwa Kejari Kampar siap untuk membantu Pemerintah Kabupaten Kampar dalam melakukan sosialisasi untuk masalah kekerasan terhadap anak dan KDRT terhadap masyarakat. Karena sosialisasi sangat diperlukan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan
" Karena jika dilihat dari angka KDRT Tahun 2022 sebanyak 808 perkara, sedangkan yang sekarang berjalan KDRT Tahun 2023 sebanyak 9 perkara dan untuk perkara anak ada sebanyak belasan yang naik ke Pengadilan, "ungkapnya.***
Berita Lainnya
PT BSP Turunkan Long Arm Bersihkan Kanal Ring 1 di Dosan, Banjir Berangsur Surut
SIAK (RUANGRIAU.COM) - PT Bumi Siak Pusako (BSP) menurunkan alat berat jenis lon.
Ribuan Warga Padati CFD Pekanbaru, Wawako Serukan Solidaritas untuk Palestina dan Korban Bencana Sumatera
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Ribuan masyarakat memadati kawasan Car Free Day (CFD.
Wawako Pekanbaru Pastikan Dapur MBG Sidomulyo Siap Beroperasi, Layani 1.500 Penerima Manfaat
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius A.
Pertama di Riau, Pemko Pekanbaru Terapkan Manajemen Talenta ASN
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menerapkan M.
PT BSP Berprestasi dan Peduli, Konsisten Jaga Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat
SIAK (UANGRIAU.COM) – PT Bumi Siak Pusako (BSP) kembali menegaskan eksistensin.
Gandeng Unri hingga Rumah Sakit, Ini Strategi Pemko Pekanbaru Tuntaskan Banjir
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Penanganan banjir di Pekanbaru kini melibatkan kolab.







.jpg)
