Pilihan
Kasi Pidum Hari Naurianto, SH : Kejari Kampar Memastikan Perempuan dan Anak Mendapatkan Hak-Haknya Jika Alami Kekerasan
KAMPAR- Kasi Pidum Kejari Kampar Hari Naurianto, SH, memastikan perempuan dan anak mendapatkan jaminan terkait hak-haknya. Karena Kejaksaan Agung (Kejagung) mempunyai Program keadilan, untuk perempuan dan anak dalam perkara pidana.
Bahkan Kejaksaan sudah melakukan sosialisasi aturan hukum UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang pencegahan kekerasan dalam rumah Tangga, serta UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 Tahun 2002.
" Sosialisasi juga membahas mengenai pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang, akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana. Sebelumnya pada 21 Januari 2021 lalu, Jaksa Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Pedoman Kejaksaan," ungkap Hari Naurianto,Jum'at tanggal (21/7/2023)
Hari Naurianto, juga menyampaikan ruang lingkup dari pedoman Kejaksaan ini yaitu mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, pemeriksaan sidang, dan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
" Sehingga pedoman dibuat dengan tujuan untuk menegaskan posisi penuntut umum, sebagai pemilik dan pengendali perkara dapat memberikan perlindungan terhadap korban dan untuk diketahui juga Pedoman ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum implementasi, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, "ujarnya.
Namun dalam hal ini kata Hari Naurianto, diharapkan juga partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat, untuk melindungi hak-hak dari perempuan dan anak.
" Sehingga dapat mengurangi angka kekerasan dalam rumah tangga, perbuatan asusila di luar pernikahan, dan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kampar yang saat ini telah meraih predikat Kabupaten Layak Anak, " ujarnya lagi.
Kasi Pidum Hari Naurianto menyampaikan bahwa Kejari Kampar siap untuk membantu Pemerintah Kabupaten Kampar dalam melakukan sosialisasi untuk masalah kekerasan terhadap anak dan KDRT terhadap masyarakat. Karena sosialisasi sangat diperlukan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan
" Karena jika dilihat dari angka KDRT Tahun 2022 sebanyak 808 perkara, sedangkan yang sekarang berjalan KDRT Tahun 2023 sebanyak 9 perkara dan untuk perkara anak ada sebanyak belasan yang naik ke Pengadilan, "ungkapnya.***
Berita Lainnya
DPC Partai Hanura Rohil Bentuk Tim dan Buka Penjaringan Cakada
BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani R.
PDI Perjuangan Pekanbaru Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - DPC PDI Perjuangan Kota Pekanbaru membuka pendaftara.
Kapolsek Kubu Turun Langsung Tertibkan PKL Pasar Pelita
KUBA (RUANGRIAU.COM) - Kapolsek Kubu, Iptu Kodam F Sidabutar SH.MH secara langsu.
Diduga PTP Nusantara IV Ingkar, Masyarakat Panipahan Laut Beri Kecaman Keras
PALIKA (RUANGRIAU.COM) - Diduga PTP Nusantara IV ingkar janji dalam memberikan p.
Suasana Lebaran, Kapolsek Kubu Kunjungi Dua Camat di Wilayah Hukum
KUBU (RUANGRIAU.COM) - Dalam rangka suasana Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah 20.
Resmi Lepas Peserta Ziarah Kubur di Kampung Godang, Pj Bupati Kampar Minta Patuhi Adab dan Ajang Jalin Silaturahmi
BANGKINANG (RUANGRIAU.COM) - Penjabat Bupati Kampar H Hambali telah resmi melepa.