Pilihan
Kasi Pidum Hari Naurianto, SH : Kejari Kampar Memastikan Perempuan dan Anak Mendapatkan Hak-Haknya Jika Alami Kekerasan
KAMPAR- Kasi Pidum Kejari Kampar Hari Naurianto, SH, memastikan perempuan dan anak mendapatkan jaminan terkait hak-haknya. Karena Kejaksaan Agung (Kejagung) mempunyai Program keadilan, untuk perempuan dan anak dalam perkara pidana.
Bahkan Kejaksaan sudah melakukan sosialisasi aturan hukum UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang pencegahan kekerasan dalam rumah Tangga, serta UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 Tahun 2002.
" Sosialisasi juga membahas mengenai pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang, akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana. Sebelumnya pada 21 Januari 2021 lalu, Jaksa Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Pedoman Kejaksaan," ungkap Hari Naurianto,Jum'at tanggal (21/7/2023)
Hari Naurianto, juga menyampaikan ruang lingkup dari pedoman Kejaksaan ini yaitu mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, pemeriksaan sidang, dan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
" Sehingga pedoman dibuat dengan tujuan untuk menegaskan posisi penuntut umum, sebagai pemilik dan pengendali perkara dapat memberikan perlindungan terhadap korban dan untuk diketahui juga Pedoman ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum implementasi, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, "ujarnya.
Namun dalam hal ini kata Hari Naurianto, diharapkan juga partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat, untuk melindungi hak-hak dari perempuan dan anak.
" Sehingga dapat mengurangi angka kekerasan dalam rumah tangga, perbuatan asusila di luar pernikahan, dan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kampar yang saat ini telah meraih predikat Kabupaten Layak Anak, " ujarnya lagi.
Kasi Pidum Hari Naurianto menyampaikan bahwa Kejari Kampar siap untuk membantu Pemerintah Kabupaten Kampar dalam melakukan sosialisasi untuk masalah kekerasan terhadap anak dan KDRT terhadap masyarakat. Karena sosialisasi sangat diperlukan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan
" Karena jika dilihat dari angka KDRT Tahun 2022 sebanyak 808 perkara, sedangkan yang sekarang berjalan KDRT Tahun 2023 sebanyak 9 perkara dan untuk perkara anak ada sebanyak belasan yang naik ke Pengadilan, "ungkapnya.***
Berita Lainnya
Wali Kota Dumai Minta Segera Selesaikan Ganti Rugi Lahan untuk Atasi Banjir
DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Wali Kota Dumai H Paisal memimpin Rapat Pembahasan Tinda.
Dorong Pemanfaatan Hasil Olahan Limbah Menjadi Produk Pembangunan Efisien
DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Wali Kota Dumai H Paisal menghadiri Penandatanganan Kese.
Tahun 2016 APBD Dumai Diprediksi 2,3 Triliun
DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Kendati seluruh daerah sedang menghadapi defisit anggara.
Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pengurangan alokasi anggaran transfer ke daerah (TKD.
Buktikan Pemuda Pekanbaru Mampu Berkontribusi dalam Pembangunan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengajak seluruh pemuda untuk terus.
Pekan Depan Operasi Skala Besar Terhadap P2KS di Kota Pekanbaru akan Digelar
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Ada rencana pekan depan berlangsung Operasi .








