Pilihan
Pansus Sampaikan Laporan LKPJ Sekaligus Beri Rekomendasi

BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) - DPRD Rohil menggelar rapat paripurna terkait laporan Pansus tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) bupati tahun 2022, sekaligus memberikan rekomendasi.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Rohil Basiran Nur Effendi SE MIP diikuti Wakil Ketua I H Abdullah dan Wakil Ketua III Hamzah SHi MM, serta hadir Wakil Bupati Rohil H Sulaiman didampingi Sekda Rohil H Fauzi Efrizal SSos MSi.
Ketua Pansus LKPJ, Amansyah menyampaikan, sebanyak sepuluh rekomendasi disampaikan kepada pemerintah daerah untuk menjadi atensi untuk ke depan lebih baik
"Kita beri sepuluh rekomendasi. Ini berawal dari hasil pembahasan yang kita lakukan bersama," ujarnya.
Amansyah menambahkan, pihaknya mengapresiasi Pemkab Rohil telah bekerja maksimal dalam mengelola anggaran APBD Rohil, sehingga mampu mendapatkan predikat WTP oleh BPK Perwakilan Riau.
Amansyah berharap, rekomendasi yang diberikan dapat dicermati dan menjadi perbaikan untuk LKPJ ke depan, sehingga ke depan pengelolaan APBD nantinya akan lebih baik. (*)
Berita Lainnya
66 Pejabat Kampar Resmi Dilantik, Ini Pesan dan Ketegasan Bupati
BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Bupati Kampar H Ahmad Yuzar kembali melakukan .
Wali Kota Pekanbaru Cek Satkamling untuk Pastikan Keamanan Lingkungan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Wali Kota (Wako) Pekanbaru AgingbNugroho, melakukan .
Hadiri Silaturrahmi dan Baksos Purna ASN Kampar, Sekdaprov Riau Berikan Apresiasi
BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Kegiatan silaturrahmi dan bakti sosial yang di.
Pagi Ini Bupati Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkab Kampar
BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dibawah k.
Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Satpol PP Kota Pekanbaru mengingatkan para Pedagan.
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Rapat permasalahan Lahan Sawit yang di serahkan pihak p.