Pilihan
DPRD Kampar Tony Hidayat : Kepala Desa Yang Maju Caleg Harus Berhenti Dari Jabatannya
BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Wakil Ketua DPRD Kampar Tony Hidayat, minta kepada Pemerintah, agar segera menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian, bagi tujuh orang Kepala Desa, yang telah mengundurkan diri, karena maju sebagai Calon Legislatif, pada Pileg tahun 2024 mendatang.
Dalam upaya menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, oleh tujuh Kepala Desa, yang hendak maju dalam proses pemilihan Calon Anggota Legislatif, tahun 2024, Komisi I DPRD Kampar, minta agar pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar, untuk segera melakukan proses pemberhentian.
Karena hingga saat ini kata Tony Hidayat , ketujuh Kepala Desa ini, belum ada Surat Keputusan Pemberhentian dari Pemerintah. Padahal mereka telah resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai Kepala Desa, yang merupakan salah satu syarat, saat mendaftarkan diri sebagai Caleg di KPU Kampar.

Hal ini terungkap saat dilaksanakannya rapat kerja antara Komisi I DPRD Kampar, dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar. Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi I ini, dipimpin oleh Ketua Komisi I, Zulfan Azmi, dan dihadiri langsung oleh kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar, Lukman Badoe.
Tony Hidayat yang juga sebagai Koordinator Komisi I, menyampaikan dan minta kepada Pemerintah, agar segera menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian, bagi tujuh orang Kepala Desa, yang telah mengundurkan diri, karena maju sebagai Calon Legislatif, pada Pileg tahun 2024 mendatang.
" Jika ini dibiarkan, kita takut nantinya akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan, oleh tujuh Kepala Desa, dalam proses pencalonan mereka. Karena kita sudah mendapatkan beberapa laporan, bahwa hingga saat ini, saat mereka melakukan sosialisasi di tengah masyarakat, masih menggunakan atribut Kepala Desa,"ungkapnya Rabu (09/8/2023).
Dari data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar, tujuh Kepala Desa, yang maju sebagai Caleg, pada Pileg tahun 2024 mendatang, yakni Desa Gunung Sari, Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri, Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar, Desa Ganting Kecamatan Salo, dan Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung.****
Berita Lainnya
Bawaslu Kampar Beri Masukan Saat Rapat PPDP Secara Berkelanjutan Melalui SIPOL Semester I 2026
BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupa.
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Rupat Dampingi Petani di Wilayah Binaan
RUPAT (RUANGRIAU.COM) - Polsek Rupat terus menunjukkan komitmennya dalam menduku.
Di Tengah Penyaluran BLT, Polsek Rupat Ajak Warga Perkuat Ketahanan Pangan
RUPAT (RUANGRIAU.COM) - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tah.
Alamat KTP Tak Sesuai Domisili, Pemko Pekanbaru Evaluasi Program 1 ASN 1 RW
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mematangkan .
LPS Terbaik di Pekanbaru Diguyur Hadiah, Juara Utama Dapat Umroh di Hari Jadi Kota
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyiapkan hadiah .
Komisi I DPRD Pekanbaru Sidak Cek Perizinan Gelanggang Permainan di Jalan Riau
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru melakukan kunjungan lap.








