Pilihan
Ketua Pansus III DPRD Kampar Habiburrahman : Ranperda Cadangan Pangan Bisa Disahkah Jadi Peraturan Daerah
KAMPAR(RUANGRIAU.COM)- Tiga panitia khusus yang membahas Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kampar, telah tuntas membahas tujuh ranperda yang diajukan oleh pemerintah.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna, dengan agenda penyampaian laporan pansus, terhadap tujuh ranperda kabupaten kampar, dan sekaligus disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kampar, saat dalam Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kampar, Muhammad Faisal bersama wakil ketua dprd dari fraksi partai keadilan sejahtera, fahmil ini, dihadiri Penjabat Bupati Kampar, Muhammad Firdaus serta penjabat sekretaris daerah kabupaten kampar, ramlah dan dua pertiga dari anggota dprd kampar.
Ketua panitia khusus III DPRD Kampar Habiburrahman menyampaikan, pada pembahasan tiga dari tujuh ranperda yang diajukan pemerintah kabupaten kampar ini, pansus sangat mengapresiasi keseriusan masing – masing OPD , dan pihaknya juga telah menyimpulkan bahwa tiga ranperda yang dibahas pansus sudah layak untuk di sahkan menjadi peraturan daerah kabupaten kampar.
Habiburrahman menambahkan, dalam pembahasan bersama OPD yang berkaitan dengan dua ranperda ini, pansus telah merekomendasikan untuk nama ranperda tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, untuk diganti karena tidak tepat secara makna, selain itu pansus tiga telah sepakat untuk melanjutkan Ranperda ini, agar disahkan menjadi peraturan daerah kabupaten kampar.
Sedangkan Ketua DPRD kampar, Muhammad Faisal menyampaikan, dengan telah disahkannya tujuh ranperda menjadi peraturan daerah kabupaten kampar ini, maka selanjutnya seluruh dokumen ini akan disampaikan ke pemerintah pusat, untuk dilakukan sinkronisasi, dan kita berharap perda ini, dapat di jalan pada tahun 2024 mendatang, karena ada satu perda, yang menjadi harapan kita dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Saya juga berharap kepada seluruh organisasi perangkat daerah, yang telah mengajukan perda tersebut, untuk menjalankannya dengan baik, supaya sesuai dengan maksud dan tujuan dari perda tersebut kita buat, "tegasnya.****
Berita Lainnya
Jaga Kondusivitas Ramadan, Polsek Bukitraya Pasang Spanduk Kamtibmas di MAN 1 Tangkerang
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Menjelang dan selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026,.
Pemko Pekanbaru Siapkan Rp7 Miliar untuk Biaya Lokal Jemaah Haji 2026
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kabar baik bagi calon jemaah haji asal Pekanbaru. Pe.
Diatas Rata-rata Nasional, Skor IDSD Pekanbaru Tahun 2025 Capai 4,24
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kembali menorehka.
Tindaklanjuti Kick Off Bawaslu RI, Bawaslu Kampar Ngabuburit di SMA Muhammadiyah
BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Setelah mengikuti Kick Off Ngabuburit Pengawas.
Dua Warga Tenayan Raya Dapat RLH, Wako: Bantuan Harus Tepat Sasaran
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Senyum haru terpancar dari dua keluarga di Kecamatan.
Dukung Program Asta Cita, Polsek Bukitraya Tanam Jagung di Maharatu
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Polsek Bukitraya menggelar penanaman jagung pipil se.








