Pilihan
Wajib Diketahui! Berikut Perubahan Nilai Tarif Sejumlah Objek Pajak di Pekanbaru
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) -
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyesuaikan nilai tarif sejumlah objek pajak berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 ada penyesuaian atas tarif pajak sejumlah objek pajak di tahun 2024. Ada beberapa perubahan penting yang wajib diketahui oleh wajib pajak dan saat ini kita sosialisasikan," jelas Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan.
Ia mengaku, saat ini perubahan tarif pajak pada Perda tersebut tengah disosialisasikan kepada masyarakat.
Adapun tarif pajak yang mengalami perubahan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, diantaranya adalah Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya nilai tarif pajak sebesar 0,1 persen (untuk NJOP < 1 miliar) dan 0,2 persen (untuk NJOP >1 miliar), disesuaikan menjadi 0,3 persen dan 0,2 persen untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.
Penyesuaian tarif juga dilakukan pada jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik untuk rumah layanan khusus.
Nilainya menjadi 10 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 6 persen. Pada aturan baru ini, Pemko Pekanbaru juga mengecualikan tarif sosial PBJT atas tenaga listrik untuk rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan dan panti sosial lainnya.
Selain itu, tarif PBJT atas parkir dari 30 persen menjadi 10 persen. Sedangkan tarif PBJT untuk jasa kesenian dan hiburan dari 5 persen-20 persen kini ditetapkan sebesar 10 persen.
Sementara, untuk PBJT jasa hiburan diskotek, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan tarif sebesar 45 persen dari nilai sebelumnya 30 persen.
Pajak Sarang Burung Walet pada tarif baru ditetapkan sebesar 10 persen. Kemudian Opsen PKB 66 persen, opsen BBNKB 66 persen.
NPOPTKP dari Rp60 juta menjadi Rp 80 juta untuk perolehan hak pertama wajib pajak. NPOPTKP adalah nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagai pengurang dasar pengenaan BPHTB. (*)
Berita Lainnya
BSP Perkuat Transformasi, Keandalan Operasi dan Ketahanan Bisnis melalui BCMS
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - PT Bumi Siak Pusako (BSP) terus memperkuat agenda tr.
Empat Tahun Alih Kelola WK CPP, BSP Perkuat Integritas dan Transformasi untuk Menjawab Tantangan ke Depan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Memasuki empat tahun pengelolaan Wilayah Kerja Coastal Plains and Pek.
PBB Pekanbaru Jatuh Tempo 31 Agustus, Bayar Bisa Lewat HP
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Warga Pekanbaru yang belum membayar Pajak Bumi dan B.
Direktur BSP: Semangat Kemerdekaan Menjadi Energi untuk Transformasi dan Ketahanan Energi
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kem.
Investasi Tembus Rp7,35 Triliun, Pekanbaru Raih Peringkat I Riau Investment Award 2026
PEKANBARU (RUANGRIAU.CIM) - Investasi di Kota Pekanbaru melonjak sepanjang semes.
Punya Rumah Lebih dari Satu? Pemerintah Bidik Potensi Pajaknya
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah berencana memperluas basis perpajakan pada .








