• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Nasional

Yuk Dicek Aturan Terbaru Syarat CPNS 2024 dan PPPK di Sini

Redaksi

Senin, 29 Juli 2024 11:17:17 WIB
Cetak
Yuk Dicek Aturan Terbaru Syarat CPNS 2024 dan PPPK di Sini
Infografis dtik.com

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pada bulan Agustus 2024, direncanakan bakal ada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Sebelum masa pendaftaran, sebaiknya cek aturan terbaru mengenai syarat CPNS 2024 dan PPPK. 

Aturan terbaru tentang syarat CPNS dan PPPK tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Syarat CPNS 2024 dan PPPK di PermenPANRB No 6 Tahun 2024 

1. Usia 18-35 tahun saat melamar PNS, kecuali pada jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Usia minimal 20 tahun saat melamar PPPK dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan PPPK yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Instansi pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia paling tinggi pelamar PPPK dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
8. Punya kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
9. Punya kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
10. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menPANRB.
11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
13. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).
14. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
15. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
16. Punya pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK, ketentuan pengalaman ditetapkan menPANRB.
17. Jika PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pejabat yang bersangkutan (Pyb).
18. Melamar secara daring (online) melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), dapat dikecualikan untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
19. Melamar hanya pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS saja atau PPPK saja pada tahun anggaran yang sama.
20. Melamar hanya pada 1 instansi dan satu jenis jabatan paad q periode tahun anggaran.
21. Jika melamar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 jenis Jabatan; atau menggunakan 2 kependudukan yang berbeda, nomor identitas yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Jika telah lolos seleksi, calon PNS harus memenuhi syarat berikut untuk dapat diangkat PPK menjadi PNS dalam jabatan dan pangkat sesuai peraturan perundang-undangan:
       -  Lulus pendidikan dan pelatihan
       -  Sehat jasmani dan rohani.


Sumber : DetikEdu /  Editor : Bambang

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Nasional

Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung

Selasa, 09 September 2025 - 10:33:26 WIB

RUANGRIAU.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto men.

Nasional

Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran

Senin, 08 September 2025 - 14:50:00 WIB

RUANGRIAU.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meneka.

Nasional

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Satlinmas dan Dorong Forkopimda untuk Jaga Situasi Kondusif di Daerah

Ahad, 07 September 2025 - 10:01:36 WIB

RUANGRIAU.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta .

Nasional

Akan Lakukan Pengawasan, Puan Dukung Rencana Beli Gas LPG 3 Kg Pakai NIK

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyambut positif wacana pembelian .

Nasional

Prabowo Singgung Kasus Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dia Belum Kader tapi Saya Tetap Malu

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Presiden Prabowo Subianto menyinggung mantan Wakil Menteri Keten.

Nasional

Ada Mahasiswa dan Pelajar di Demo Buruh , Ketum Partai Buruh: Jangan Di-framing akan Melakukan Kekerasan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Aksi demo buruh di depan gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta Pusat p.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
29 Oktober 2025
Buktikan Pemuda Pekanbaru Mampu Berkontribusi dalam Pembangunan
28 Oktober 2025
Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat
22 Oktober 2025
Swasembada Pangan, Bersama Polsek Rimba Melintang Pemkep Lenggadai Hulu Tanam Jagung Serentak Kuartal IV
08 Oktober 2025
Satpol PP Pekanbaru Bongkar 46 Bangunan Liar di Sekitar RS Prima
08 Oktober 2025
Pekan Depan Operasi Skala Besar Terhadap P2KS di Kota Pekanbaru akan Digelar
07 Oktober 2025
Dorong Pemanfaatan Hasil Olahan Limbah Menjadi Produk Pembangunan Efisien
30 September 2025
Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
27 September 2025
Pemko Pekanbaru Kerjasama dengan BPOM Pastikan MBG Aman Dikonsumsi
27 September 2025
Wako Pekanbaru Tegas: ASN Terlibat Perselingkuhan Terancam Dipecat
27 September 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
  • 2 Sidak, Satpol PP Pekanbaru Periksa Izin Hingga Cek Ruangan Hiburan Malam D'Poin
  • 3 66 Pejabat Kampar Resmi Dilantik, Ini Pesan dan Ketegasan Bupati
  • 4 Pagi Ini Bupati Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkab Kampar
  • 5 Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
  • 6 Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
  • 7 Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved