• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Nasional

Mekanisme PPPK Guru 2024 Diterbitkan, Penentuan Lulus Berdasarkan Peringkat Terbaik

Redaksi

Sabtu, 24 Agustus 2024 11:01:30 WIB
Cetak
Mekanisme PPPK Guru 2024 Diterbitkan, Penentuan Lulus Berdasarkan Peringkat Terbaik
Mekanisme PPPK Guru 2024 diterbitkan, penentuan lulus berdasarkan peringkat terbaik.

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerbitkan Keputusan Nomor 348 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di instansi daerah Tahun Anggaran 2024. 

Keputusan yang ditandatangani Abdullah Azwar Anas tanggal 19 Agustus 2024 itu, menjelaskan 33 poin penting penetapan aturan dan mekanisme seleksi PPPK JF Guru 2024. 

Ditetapkan, kriteria pelamar PPPK Guru 2024 di instansi daerah meliputi: 

a. Pelamar prioritas; 

b. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II); 

c. Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di instansi daerah; atau 

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

Dijelaskan, pelamar prioritas tersebut adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya. 

Untuk itu, seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas menggunakan hasil seleksi tahun 2021. 

Sedangkan Guru eks THK II yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah. 

Guru non ASN di instansi daerah terdiri atas: 

a. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah; atau 

b. Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar. 

Pelamar prioritas, Guru eks THK II dan Guru non ASN di instansi daerah hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar. 

Pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta, diberikan syarat untuk melengkapi dengan surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/lembaga/yayasan. 

Dijelaskan juga, pelamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik . 

Aturan itu merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024. 

Meski begitu, hal tersebut dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua. 

Dalam keputusan itu juga ditegaskan bahwa seleksi PPPK 2024 akan terdiri dari Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. 

Seleksi Kompetensi tersebut mencakup Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural yang dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara berbasis komputer. 

Dijelaskan, penentuan kelulusan akhir dilakukan berdasarkan hasil integrasi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. 

Aturan mekanisme seleksi PPPK 2024 juga menentukan pelamar yang lulus yang berperingkat terbaik dan diberlakukan secara berurutan bagi: 

• Pelamar Prioritas 

• Guru Eks THK II, 

• Tenaga Non ASN yang terdaftar di BKN dan aktif mengajar, 

• Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun, 

• Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data. 

Untuk pelamar prioritas, urutan kelulusan juga diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 

• Guru eks THK-II, 

• Guru non-ASN, 

• Lulusan PPG, 

• Guru swasta. 

Bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tetapi tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia, mereka dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. (*)


Sumber : Pojoksatu.id /

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Nasional

Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung

Selasa, 09 September 2025 - 10:33:26 WIB

RUANGRIAU.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto men.

Nasional

Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran

Senin, 08 September 2025 - 14:50:00 WIB

RUANGRIAU.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meneka.

Nasional

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Satlinmas dan Dorong Forkopimda untuk Jaga Situasi Kondusif di Daerah

Ahad, 07 September 2025 - 10:01:36 WIB

RUANGRIAU.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta .

Nasional

Akan Lakukan Pengawasan, Puan Dukung Rencana Beli Gas LPG 3 Kg Pakai NIK

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyambut positif wacana pembelian .

Nasional

Prabowo Singgung Kasus Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dia Belum Kader tapi Saya Tetap Malu

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Presiden Prabowo Subianto menyinggung mantan Wakil Menteri Keten.

Nasional

Ada Mahasiswa dan Pelajar di Demo Buruh , Ketum Partai Buruh: Jangan Di-framing akan Melakukan Kekerasan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Aksi demo buruh di depan gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta Pusat p.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
29 Oktober 2025
Buktikan Pemuda Pekanbaru Mampu Berkontribusi dalam Pembangunan
28 Oktober 2025
Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat
22 Oktober 2025
Swasembada Pangan, Bersama Polsek Rimba Melintang Pemkep Lenggadai Hulu Tanam Jagung Serentak Kuartal IV
08 Oktober 2025
Satpol PP Pekanbaru Bongkar 46 Bangunan Liar di Sekitar RS Prima
08 Oktober 2025
Pekan Depan Operasi Skala Besar Terhadap P2KS di Kota Pekanbaru akan Digelar
07 Oktober 2025
Dorong Pemanfaatan Hasil Olahan Limbah Menjadi Produk Pembangunan Efisien
30 September 2025
Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
27 September 2025
Pemko Pekanbaru Kerjasama dengan BPOM Pastikan MBG Aman Dikonsumsi
27 September 2025
Wako Pekanbaru Tegas: ASN Terlibat Perselingkuhan Terancam Dipecat
27 September 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
  • 2 Sidak, Satpol PP Pekanbaru Periksa Izin Hingga Cek Ruangan Hiburan Malam D'Poin
  • 3 66 Pejabat Kampar Resmi Dilantik, Ini Pesan dan Ketegasan Bupati
  • 4 Pagi Ini Bupati Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkab Kampar
  • 5 Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
  • 6 Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
  • 7 Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved