• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Daerah
  • Kampar

Sebelum Dimulai Sorlip Surat Suara, Ketua KPU Kampar Berikan Arahan dan Minta Petugas Patuhi SOP

Redaksi

Senin, 28 Oktober 2024 22:16:23 WIB
Cetak
Sebelum Dimulai Sorlip Surat Suara, Ketua KPU Kampar Berikan Arahan dan Minta Petugas Patuhi SOP
Ketua KPU Kabupaten Kampar Andi Putra memberikan pengarahan kepada seluruh petugas yang melaksanakan Sorlip surat suara Pilkada serentak 2024. 

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar telah memulai kegiatan sortir dan pelipatan (Sorlip) surat suara Pilkada Serentak tahun 2024, Senin (28/10/2024) pagi tadi, di Gudang Logistik, GOR Sport Centre Bangkinang, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. 

Sebelum kegiatan Sorlip surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau (Pilgubri), Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar (Pilbup) tahun 2024, Ketua KPU Kabupaten Kampar Andi Putra terlebih dahulu memberikan pengarahan kepada seluruh petugas bakal melaksanakan kegiatan tersebut. 

Selain itu, Andi juga menyampaikan terkait standar operasional prosedur (SOP) terkait petugas yang melaksanakan kegiatan Sorlip surat suara berjumlah 120 orang petugas. 

Ketua KPU Kabupaten Kampar Andi Putra yang dikonfirmasi, Senin sore, dari Bangkinang Kota, menyatakan bahwa kegiatan Sorlip sudah dimulai hari ini, Senin tanggal 28 Oktober 2024, pagi tadi. 

"Kegiatan Sorlip surat suara Pilgubri dan Pilbup Kampar sudah dimulai sejak pukul 08.00 WIB tadi pagi,' ujar Andi. 

Menurut Andi, sebelum dimulai kegiatan dimulai ada pengarahan terlebih dahulu dari KPU Kampar kepada petugas Sorlip surat suara. "Sebelum dimulai pagi tadi ada pengarahan dulu," kata Andi. 

"Arahannya, kepada seluruh petugas sorlip untuk mengikuti sesi dengan tertib sortir lipat yang sudah kita tentukan," tambahnya. 

Ketika ditanya terkait berapa jumlah surat suara yang telah di Sorlip, Andi menegaskan bahwa akan dilakukan infut terlebih dahulu. "Nantilah, diinput dulu," kata Andi. 

Terkait berapa jumlah personel Polri dan TNI yang melakukan pengamanan, Andi menjawab dengan tegas, bahwa untuk personil keamanan itu ranahnya Kepolisian. 

Sedangkan SOP yang telah ditetapkan oleh KPU Kampar sebagai berikut : 

SOP atau Tata tertib yang harus diikuti oleh petugas Sortir Lipat Hitung: 

1. Petugas wajib taat dan patuh sesuai dengan peraturan KPU yakni hadir tepat waktu, mengisi daftar hadir, menggunakan Id card, tertib dan dilarang ribut serta dilarang membawa makanan dan minuman ke area pelipatan surat suara. 

2. Sebelum masuk ke lokasi sorliptung petugas pengaman memeriksa petugas yang akan masuk dan hadir 30 menit sebelum jadwal yang ditentukan. 

3. Terhadap petugas yang terlambat tidak dibenarkan untuk memasuki area lokasi sorliptung dan dianggap mengundurkan diri  
Petugas bekerja sesuai dengan jadwal serta waktu yang ditentukan yakni mulai pukul 08.00 wib s/d pukul 16.00 wib serta untuk ishoma pukul 12.00 wib s/d pukul 13.00 wib. 

4. Jika waktu telah habis, maka dapat dilanjutkan hari berikutnya 

5. Petugas duduk berbaris berjejer kebelakang 10 orang dan saling berhadapan dengan jarak antar petugas 50 cm-1 meter. 

6. Petugas menerima kotak yang berisi surat suara yang telah di scan barcode oleh petugas angkut dari kpu dengan pembagian secara merata. 

7. Petugas membuka kemasan Surat Suara, memeriksa isi kemasan Surat Suara untuk memastikan kesesuaian jenis Surat Suara dengan penyelenggaraan Pemilihan,
melakukan penyortiran Surat Suara yang baik dan rusak, melipat, menyusun dan mengikat Surat Suara sebanyak 20 (dua puluh) Surat Suara perikatan. 

8. Menyimpan kembali Surat Suara yang baik yang telah diikat ke dalam kardus kemasan Surat Suara semula. Apabila kardus kemasan semula tidak memadai, dapat menggunakan kardus kemasan tambahan. 

9.Penyortiran Surat Suara dilakukan dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut: 
Surat Suara rusak: 

• Hasil cetak warna Surat Suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda; 
• Surat Suara kusut/mengkerut/sobek; 
• Warna penanda Surat Suara tidak sesuai dengan jenis Pemilihan; 
• Foto dan/atau nama pasangan calon tidak lengkap/tidak jelas/buram/berbayang; 
• Logo KPU dan/atau logo Pemerintah Daerah tidak jelas; dan 
• Terdapat lubang di dalam kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan Surat Suara sudah dicoblos. 

10. Surat Suara yang cacat cetak, namun masih layak dan dapat digunakan: 

• Terdapat bintik/noda/cipratan tinta di satu atau beberapa bagian di luar area pencoblosan; 
• Terdapat bintik/noda/cipratan tinta yang kecil di satu atau beberapa bagian di dalam area pencoblosan tapi tidak mengenai nama, nomor, dan wajah atau leher pasangan calon; 
• Terdapat garis tepi yang terpotong atau hilang sebagian selama foto dan nama pasangan calon tetap utuh; 
• Terdapat perbedaan warna penanda Surat Suara tetapi masih senada; dan 
• Terdapat noda yang tidak mencolok di luar bidang pencoblosan dan tidak mengganggu desain secara keseluruhan. 

11. Dan apabila sudah selesai, dapat mengangkat tangan menghubungi pengawas untuk dilakukan penambahan. 

12. Pengawas meminta personil angkut untuk menambah kotak berisi surat suara yang terlebih dahulu dilakukan scan barcode. 

13. Selanjutnya Personil angkut menghitung, membagi dan membungkus/mengemas 

14. Surat Suara yang baik ke area palet pengesetan sesuai wilayah kecamatan, menyimpan Surat Suara yang rusak kedalam box/kemasan surat suara rusak per jenis surat suara dan meletakannya pada area penyimpanan Surat Suara rusak; dan menyimpan kelebihan Surat Suara 
Pemilihan yang baik di tempat yang aman. 

15. Petugas dilarang membawa anak, tas, dompet, benda tajam, Hp, Makanan dan Minuman, Kamera, Korek Api dan barang berbahaya lainnya barang-barang berharga kedalam tempat sorliptung, tidak boleh berkuku panjang, berpakain sopan dan rapi tidak boleh menggunakan atribut paslon 

16. Petugas dilarang keluar-masuk tanpa izin pengawas serta tidak dibenarkan merokok diarea pelipatan surat suara 
Kpu Kampar menyediakan tempat penyimpanan barang perkelompok dan nanti ketua kelompok akan menukarkan kupon untuk pengambilan barang 

17. Setiap petugas menyediakan alas untuk pelipatan surat suara (Tikar, Pipa ¾ 10-15 cm) 

18. Sanksi apabila petugas melanggar ketentuan yang sudah berlaku maka akan langsung diproses sesuai dengan aturan berlaku dan langsung diberhentikan.


[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

DPRD Resmi Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:04:53 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama DPRD Kota .

Daerah

Revitalisasi Pasar Bawah Mangkrak, Agung Beri Ultimatum: Selesaikan atau Putus Kontrak

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:44:31 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, memberikan ultima.

Daerah

DPRD Pekanbaru Jajaki Teknologi Jepang Ubah Sampah Jadi Energi, Diklaim Tanpa Bebani APBD

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:42:29 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru mulai menjajaki kerja .

Daerah

Pengaspalan 19 Ruas Jalan Dikebut, Pemko Pekanbaru Targetkan Tuntas Tahun Ini

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:07:25 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mempercepat .

Daerah

Jalan Teratai Segera Diaspal, Pemko Minta Pedagang Kosongkan Badan Jalan

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:04:33 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan peringa.

Daerah

BPBD Kampar Terima Bantuan CSR Sapras Penanggulangan Bencana dan Karhutla dari PLN Nusantara Power

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:07:02 WIB

KUOK (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar melalui Badan Penang.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Revitalisasi Pasar Bawah Mangkrak, Agung Beri Ultimatum: Selesaikan atau Putus Kontrak
30 Juli 2026
DPRD Resmi Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda
30 Juli 2026
Jelang GCMC IMT-GT, Wawako Pastikan SMP Negeri 4 Siap Sambut Delegasi Tiga Negara
29 Juli 2026
DPRD Pekanbaru Jajaki Teknologi Jepang Ubah Sampah Jadi Energi, Diklaim Tanpa Bebani APBD
29 Juli 2026
Pengaspalan 19 Ruas Jalan Dikebut, Pemko Pekanbaru Targetkan Tuntas Tahun Ini
29 Juli 2026
Kampar Junior FA U-17 Pesta Gol 9-0 Lawan Young Abadi FC di Piala Soeratin
29 Juli 2026
Jalan Teratai Segera Diaspal, Pemko Minta Pedagang Kosongkan Badan Jalan
28 Juli 2026
BPBD Kampar Terima Bantuan CSR Sapras Penanggulangan Bencana dan Karhutla dari PLN Nusantara Power
28 Juli 2026
Pekanbaru Juara Umum O2SN Riau 2026 dan Lolos ke Tingkat Nasional
28 Juli 2026
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dorong Penanganan Banjir Berbasis Perencanaan Jangka Panjang
28 Juli 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Tak Gelar RAT, 316 Koperasi di Pekanbaru Masuk Proses Pembubaran
  • 2 Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Percepat Cek Kesehatan Gratis, Kejar Target Program Presiden
  • 3 Pemko Pekanbaru Tampung Masukan DPRD untuk Penyempurnaan Pengelolaan APBD 2025
  • 4 Agung Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Pengelolaan Sampah Bakal Dievaluasi
  • 5 Reses Aidil Amri Berbuah Solusi, Warga Meranti Pandak Lega BPJS Diurus dan Jalan Pesisir Segera Diperbaiki
  • 6 Dishub Tegaskan Truk dan Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jembatan Siak I
  • 7 "Jangan Membuat Kita Was-Was", Ini Kriteria Sekda Pekanbaru Pilihan Wali Kota

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved