Pilihan
Pemkab Lakukan Penataan Perizinan Perusahaan di Wilayah Kabupaten Kampar
KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, melakukan kunjungan kerja ke PT Wahana Inti Raya (WIR) di Kecamatan Kampa pada 8 Oktober 2024 sebagai bagian dari upaya penataan perizinan berusaha di Kabupaten Kampar. Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mempermudah proses perizinan bagi para pelaku usaha, baik besar maupun kecil.
Dalam peninjauannya, Dede Firmansyah Jabatan Fungsional Penata Perizinan Muda DPMTPSP menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan berusaha agar setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kampar bisa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“ Kita ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha di Kabupaten Kampar, termasuk PT Tunggal Yunus, dapat menjalankan usahanya dengan tertib, sesuai perizinan, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan sosial,” ujar Dede.

Disebutkan Dede, PT WIR merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan Kelapa Sawit dan memiliki peran penting dalam perekonomian daerah.
" Dengan adanya peninjauan ini, diharapkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kampar semakin transparan dalam pengelolaan perizinan serta berkontribusi lebih maksimal terhadap perekonomian dan pembangunan daerah," ujarnya lagi.
Dede juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar akan terus melakukan upaya-upaya untuk menyederhanakan proses perizinan, memberikan pendampingan bagi pelaku usaha, serta memastikan setiap perusahaan berkontribusi pada pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Kami siap memberikan dukungan kepada pelaku usaha, termasuk PT WIR, untuk terus berkembang dan berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat Kampar,” tambahnya.
Lanjutnya Dede, kunjungan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari dinas terkait, seperti Dinas PUPR Kampar, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kominfo Kabupaten Kampar, Camat Kampa dan kepala desa Pulau Birandang.
Dengan peninjauan ini, berdasarkan peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 5 tahun 2021, peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 16 tahun 2021 dan peraturan bupati Kampar nomor 69 tahun 2021 bahwa PT WIR belum memiliki izin sehingga Pemda memberikan pemberitahuan agar melengkapi seluruh dokumen perizinin usahanya.
Diharapkan dapat terjalin sinergi yang lebih baik antara pemerintah dan dunia usaha dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan di Kabupaten Kampar. (Adv Kampar)
Berita Lainnya
Perkuat Kepastian Hukum, BSP Tandatangani MoU dengan Kejati Riau
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Memperkuat kepastian hukum sejak awal pengambilan ke.
Labkesmas Bengkalis Raih Akreditasi Utama, Siap Tingkatkan Mutu Pelayanan
BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) - Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan .
Bupati Bengkalis Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Iskandar Hoesin
BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) - Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Kabar .
Kunjungi Siak, Kapolda Riau Puji Keberanian Bupati Afni Membela Hak Daerah
SIAK (RUANGRIAU.COM) - Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat memberikan apresiasi.
Petakan Titik Rawan Banjir, Pemko Pekanbaru Siapkan Penanganan Teknis
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memetakan titik-ti.
Jadi Pemateri di KKP OSIS SMAN 1 Bangkinang Kota, Syawir Sampaikan Materi Pendidikan Pemilih Pemula
?BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).








