• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Pendidikan

TPG Madrasah Cair Sebelum Lebaran, Cek Syarat dan Jadwalnya!

Redaksi

Sabtu, 15 Maret 2025 10:55:49 WIB
Cetak
TPG Madrasah Cair Sebelum Lebaran, Cek Syarat dan Jadwalnya!
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Suyitno: Kemenag pastikan TPG madrasah cair sebelum Lebaran. Cek jadwal pencairan, besaran tunjangan, dan syarat penerima di sini!

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) — Kementerian Agama memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah periode Januari–Februari 2025 akan cair sebelum Lebaran. Sebanyak Rp2 triliun telah disiapkan untuk pencairan yang dijadwalkan berlangsung pada 18–24 Maret 2025. 

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menyampaikan bahwa proses pencairan tengah dipersiapkan. Surat Perintah Membayar (SPM) mulai dibuat pada 17 Maret 2025, sehingga dana diperkirakan masuk ke rekening guru madrasah pada pekan depan. 

"Kami memastikan pencairan tunjangan profesi berjalan sesuai jadwal. Ini adalah komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia," kata Suyitno dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (15/3/2025). 

Besaran Tunjangan 

• Guru PNS: TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongan. 

• Guru non-ASN (belum inpassing): Akan menerima Rp1.500.000 terlebih dahulu. 

• Tambahan Rp500 ribu bagi guru non-PNS non-inpassing akan disusulkan setelah revisi regulasi diterbitkan. 

Syarat Penerima TPG 

Menurut Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, tunjangan ini diberikan kepada guru yang memenuhi syarat berikut:
• Memiliki sertifikat pendidik yang terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.
• Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
• Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik. 

Langkah yang Harus Dilakukan Guru 

Untuk kelancaran pencairan, guru madrasah diminta untuk:
• Memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar.
• Memastikan kehadiran dan beban kerja sudah terinput dalam sistem EMIS GTK.
• Melaporkan kendala pencairan ke Kemenag setempat jika terjadi masalah. 

"Kami berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pencairan tunjangan ini. Prosesnya akan terus dimonitor agar berjalan tepat waktu dan sesuai aturan," tutup Thobib. (*)


 Editor : Bambang

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Pendidikan

Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi

Sabtu, 27 September 2025 - 22:21:33 WIB

ROHUL (RUANGRIAU.COM) - Kepala SMK Negeri 4 Rambah, Mardewifa, M.Pd, memberikan .

Pendidikan

Mahasiswa KKN Universitas Abdurrab Kelompok 19 Sungai Pinang Penyuluhan di SMAN 1 Kampar Timur

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:31:16 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Mahasiswa KKN Universitas Abdurrab Sungai Pinang Kelompok 19 melakukan s.

Pendidikan

Mahasiswa KKN Universitas Abdurrab Gelar Sosialisasi di SMKS Global Cendekia

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:25:44 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Abdurrab Kelompok 19 Su.

Pendidikan

Cegah Depresi dan Bunuh Diri, Pemerintah Hadir Lewat healing119.id

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 13:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Bunuh diri tidak terjadi begitu saja. Dalam banyak kasus, ini me.

Pendidikan

Kombes Wawan Menjadi Narasumber Seminar Penguatan Kolaborasi Pencegahan Narkoba di Sekolah

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:32:01 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol Dr Wawan SH MH, menjadi narasumb.

Pendidikan

Quran Camp di Pekanbaru Dapat Dukungan Penuh dari Wakil Wali Kota

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:39:46 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, memberi.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
29 Oktober 2025
Buktikan Pemuda Pekanbaru Mampu Berkontribusi dalam Pembangunan
28 Oktober 2025
Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat
22 Oktober 2025
Swasembada Pangan, Bersama Polsek Rimba Melintang Pemkep Lenggadai Hulu Tanam Jagung Serentak Kuartal IV
08 Oktober 2025
Satpol PP Pekanbaru Bongkar 46 Bangunan Liar di Sekitar RS Prima
08 Oktober 2025
Pekan Depan Operasi Skala Besar Terhadap P2KS di Kota Pekanbaru akan Digelar
07 Oktober 2025
Dorong Pemanfaatan Hasil Olahan Limbah Menjadi Produk Pembangunan Efisien
30 September 2025
Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
27 September 2025
Pemko Pekanbaru Kerjasama dengan BPOM Pastikan MBG Aman Dikonsumsi
27 September 2025
Wako Pekanbaru Tegas: ASN Terlibat Perselingkuhan Terancam Dipecat
27 September 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
  • 2 Sidak, Satpol PP Pekanbaru Periksa Izin Hingga Cek Ruangan Hiburan Malam D'Poin
  • 3 66 Pejabat Kampar Resmi Dilantik, Ini Pesan dan Ketegasan Bupati
  • 4 Pagi Ini Bupati Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkab Kampar
  • 5 Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
  • 6 Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
  • 7 Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved