• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Pendidikan

TPG Cair 21 Maret! Ini Syarat Guru ASN, PPPK, dan Non-ASN untuk Pencairan

Redaksi

Sabtu, 15 Maret 2025 14:45:26 WIB
Cetak
TPG Cair 21 Maret! Ini Syarat Guru ASN, PPPK, dan Non-ASN untuk Pencairan
Ilustrasi guru: TPG untuk guru ASN, PPPK, dan non-ASN cair 21 Maret 2025! Cek syarat pencairan, ketentuan SK Inpassing, dan cara memastikan data di Dapodik agar tunjangan lancar.

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Tunjangan Profesi Guru (TPG) dijadwalkan cair pada 21 Maret 2025. Pencairan ini mencakup guru ASN, PPPK, dan non-ASN, tetapi hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu yang akan menerima dana tersebut. 

Syarat Penerima TPG: Guru ASN dan PPPK 

Guru ASN dan PPPK harus memenuhi syarat berikut:
• Memiliki sertifikat pendidik yang sah dan terdaftar di Kementerian
• Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai guru aktif
• Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian
• Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu
• Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik 

Syarat Penerima TPG: Guru Non-ASN 

Guru non-ASN memiliki persyaratan tambahan, yaitu:
• Memiliki sertifikat pendidik dan terdaftar di Dapodik
• Memiliki NRG dan penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau yayasan
• Aktif mengajar sesuai dengan rasio kebutuhan guru
• Tidak boleh merangkap sebagai pegawai tetap di lembaga pendidikan lain
• SK Inpassing menentukan besaran tunjangan: Tanpa SK Inpassing: Rp2 juta per bulan. Lalu, dengan SK Inpassing: Setara gaji pokok PNS sesuai golongan dan masa kerja 

Landasan Hukum dan Proses Pencairan 

Pencairan TPG ini berdasarkan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025, yang memastikan transparansi dan kepastian hukum dalam penyaluran tunjangan. Guru di sekolah swasta dan negeri yang diselenggarakan oleh masyarakat maupun pemerintah daerah juga berhak menerima tunjangan ini. 

Dapodik berperan krusial dalam verifikasi penerima. Pastikan data di Dapodik sudah benar dan lengkap, karena kesalahan data dapat menghambat pencairan.


TPG bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga dorongan bagi para guru untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan. Pastikan semua persyaratan terpenuhi agar pencairan berjalan lancar! (*)


Sumber : Pojoksatu.id /  Editor : Bambang

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Pendidikan

Pemko Pekanbaru Siapkan Rp2 Miliar untuk Dana Operasiinal Sekolah

Jumat, 04 September 2026 - 13:08:38 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tahun ini melalui.

Pendidikan

16 Sekolah di Pekanbaru Dapat Rp17 Miliar untuk Revitalisasi

Selasa, 01 September 2026 - 11:50:28 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Sebanyak 16 sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Pekan.

Pendidikan

Asap Karhutla Ancam Prestasi Anak hingga Penghasilan Rendah saat Dewasa

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:54:55 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Karhutla tak hanya mengancam kesehatan dan mengganggu .

Pendidikan

Titik Api Nol, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka

Ahad, 30 Agustus 2026 - 20:08:31 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota.

Pendidikan

Pemko Pekanbaru Siapkan Rp10 Miliar untuk Beasiswa 2027

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:31:25 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kesempatan mendapatkan beasiswa dari Pemerintah Kota.

Pendidikan

Kabut Asap Memburuk, Siswa PAUD hingga SMP Pekanbaru Belajar dari Rumah

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:30:51 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kabut asap yang membuat kualitas udara Pekanbaru mas.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Polsek Rupat Utara Bersama Para Kades Bersinergi Lanjutkan Program Jagung Pipil
07 Oktober 2026
Tujuh KK Korban Kebakaran Lembah Damai Dapat Bantuan Pemko Pekanbaru
07 Oktober 2026
BSP-Pertagas Jajaki Skema Gas Lebih Kompetitif, Perkuat Keandalan Pasokan dan Efisiensi Operasional
07 Oktober 2026
Herry Heryawan Tinggalkan Kursi Kapolda Riau, Dipercaya Jadi Kabaharkam Polri
03 Oktober 2026
Musim Pancaroba Tiba: Ini Alasan Tubuh Butuh Asupan Zinc dan Vitamin B6 Harian
30 September 2026
Dari Bengkel Pelatihan BSP, Pemuda Desa Menatap Dunia Kerja
30 September 2026
Riau Nihil Karhutla, Kabut Asap Kembali Selimuti Sejumlah Daerah
29 September 2026
63 Pejabat Pemko Pekanbaru Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
29 September 2026
Jelang Pleno PDPB Triwulan III, Bawaslu Kampar Imbau Masyarakat dan Parpol Tentang Data Pemilih 2026
28 September 2026
PT BSP Tuntaskan Rehabilitasi DAS Seluas 772 Hektare di Taman Nasional Tesso Nilo
28 September 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 PT BSP Tuntaskan Rehabilitasi DAS Seluas 772 Hektare di Taman Nasional Tesso Nilo
  • 2 Jelang Musim Hujan, Pemko Pekanbaru Prioritaskan Rumbai
  • 3 Pemko Pekanbaru Luncurkan MPP Mini, Layanan Perizinan Makin Dekat
  • 4 PT BSP Komitmen Perkuat Mitigasi Banjir, Normalisasi Kanal Siak - Buton Dimulai Sepanjang 10 Km
  • 5 Bawaslu Kampar Ingatkan Parpol Tentang Pemutakhiran Data dan Jangan Tunggu Tahapan
  • 6 BSP Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal melalui Pelatihan dan Sertifikasi Juru Las 3F
  • 7 Pemko Pekanbaru Telusuri Tiga Persoalan Batas Kelurahan

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved