• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Pendidikan

TPG Cair 21 Maret! Ini Syarat Guru ASN, PPPK, dan Non-ASN untuk Pencairan

Redaksi

Sabtu, 15 Maret 2025 14:45:26 WIB
Cetak
TPG Cair 21 Maret! Ini Syarat Guru ASN, PPPK, dan Non-ASN untuk Pencairan
Ilustrasi guru: TPG untuk guru ASN, PPPK, dan non-ASN cair 21 Maret 2025! Cek syarat pencairan, ketentuan SK Inpassing, dan cara memastikan data di Dapodik agar tunjangan lancar.

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Tunjangan Profesi Guru (TPG) dijadwalkan cair pada 21 Maret 2025. Pencairan ini mencakup guru ASN, PPPK, dan non-ASN, tetapi hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu yang akan menerima dana tersebut. 

Syarat Penerima TPG: Guru ASN dan PPPK 

Guru ASN dan PPPK harus memenuhi syarat berikut:
• Memiliki sertifikat pendidik yang sah dan terdaftar di Kementerian
• Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai guru aktif
• Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian
• Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu
• Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik 

Syarat Penerima TPG: Guru Non-ASN 

Guru non-ASN memiliki persyaratan tambahan, yaitu:
• Memiliki sertifikat pendidik dan terdaftar di Dapodik
• Memiliki NRG dan penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau yayasan
• Aktif mengajar sesuai dengan rasio kebutuhan guru
• Tidak boleh merangkap sebagai pegawai tetap di lembaga pendidikan lain
• SK Inpassing menentukan besaran tunjangan: Tanpa SK Inpassing: Rp2 juta per bulan. Lalu, dengan SK Inpassing: Setara gaji pokok PNS sesuai golongan dan masa kerja 

Landasan Hukum dan Proses Pencairan 

Pencairan TPG ini berdasarkan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025, yang memastikan transparansi dan kepastian hukum dalam penyaluran tunjangan. Guru di sekolah swasta dan negeri yang diselenggarakan oleh masyarakat maupun pemerintah daerah juga berhak menerima tunjangan ini. 

Dapodik berperan krusial dalam verifikasi penerima. Pastikan data di Dapodik sudah benar dan lengkap, karena kesalahan data dapat menghambat pencairan.


TPG bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga dorongan bagi para guru untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan. Pastikan semua persyaratan terpenuhi agar pencairan berjalan lancar! (*)


Sumber : Pojoksatu.id /  Editor : Bambang

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Pendidikan

Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi

Sabtu, 27 September 2025 - 22:21:33 WIB

ROHUL (RUANGRIAU.COM) - Kepala SMK Negeri 4 Rambah, Mardewifa, M.Pd, memberikan .

Pendidikan

Mahasiswa KKN Universitas Abdurrab Kelompok 19 Sungai Pinang Penyuluhan di SMAN 1 Kampar Timur

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:31:16 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Mahasiswa KKN Universitas Abdurrab Sungai Pinang Kelompok 19 melakukan s.

Pendidikan

Mahasiswa KKN Universitas Abdurrab Gelar Sosialisasi di SMKS Global Cendekia

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:25:44 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Abdurrab Kelompok 19 Su.

Pendidikan

Cegah Depresi dan Bunuh Diri, Pemerintah Hadir Lewat healing119.id

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 13:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Bunuh diri tidak terjadi begitu saja. Dalam banyak kasus, ini me.

Pendidikan

Kombes Wawan Menjadi Narasumber Seminar Penguatan Kolaborasi Pencegahan Narkoba di Sekolah

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:32:01 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol Dr Wawan SH MH, menjadi narasumb.

Pendidikan

Quran Camp di Pekanbaru Dapat Dukungan Penuh dari Wakil Wali Kota

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:39:46 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, memberi.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
29 Oktober 2025
Buktikan Pemuda Pekanbaru Mampu Berkontribusi dalam Pembangunan
28 Oktober 2025
Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat
22 Oktober 2025
Swasembada Pangan, Bersama Polsek Rimba Melintang Pemkep Lenggadai Hulu Tanam Jagung Serentak Kuartal IV
08 Oktober 2025
Satpol PP Pekanbaru Bongkar 46 Bangunan Liar di Sekitar RS Prima
08 Oktober 2025
Pekan Depan Operasi Skala Besar Terhadap P2KS di Kota Pekanbaru akan Digelar
07 Oktober 2025
Dorong Pemanfaatan Hasil Olahan Limbah Menjadi Produk Pembangunan Efisien
30 September 2025
Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
27 September 2025
Pemko Pekanbaru Kerjasama dengan BPOM Pastikan MBG Aman Dikonsumsi
27 September 2025
Wako Pekanbaru Tegas: ASN Terlibat Perselingkuhan Terancam Dipecat
27 September 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
  • 2 Sidak, Satpol PP Pekanbaru Periksa Izin Hingga Cek Ruangan Hiburan Malam D'Poin
  • 3 66 Pejabat Kampar Resmi Dilantik, Ini Pesan dan Ketegasan Bupati
  • 4 Pagi Ini Bupati Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkab Kampar
  • 5 Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
  • 6 Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
  • 7 Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved