• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Pendidikan

Guru Penerima TPG 2025 Wajib Tahu! Ini Tugas Tambahan yang Diakui di Info GTK

Redaksi

Sabtu, 15 Maret 2025 14:58:14 WIB
Cetak
Guru Penerima TPG 2025 Wajib Tahu! Ini Tugas Tambahan yang Diakui di Info GTK
Ilustrasi guru: Guru penerima TPG 2025 wajib tahu! Berikut tugas tambahan yang diakui di Info GTK untuk memenuhi beban kerja, termasuk syarat dan ketentuannya. Pastikan Anda memenuhinya agar tunjangan

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) -
Bagi bapak dan ibu guru calon penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025, memahami aturan terbaru terkait pemenuhan beban kerja sangat penting agar tunjangan dapat dicairkan. Jika sebelumnya guru wajib mengajar minimal 24 jam tatap muka, kini aturan tersebut mengalami perubahan. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, telah menetapkan kebijakan baru bahwa beban kerja tidak harus sepenuhnya diisi dengan jam mengajar tatap muka. Menurut penjelasan Dirjen GTK, Nunuk Suryani, 24 jam beban kerja kini dapat terdiri dari 18 jam tatap muka dan 6 jam dari tugas tambahan lainnya. 

"Kalau Pak Menteri tadi sebut 24 itu 18 tatap mukanya, sisanya yang 6 itu bisa dalam kegiatan lain, misalnya dia mengembangkan diri dalam kegiatan diklat pelatihan. Itu nanti akan dihitung berapa poinnya," jelas Nunuk Suryani dalam unggahan akun TikTok @gurubaru26, Sabtu (14/12/2024). 

Namun, masih banyak guru yang belum mengetahui jenis tugas tambahan apa saja yang bisa digunakan untuk memenuhi beban kerja di Info GTK. Berikut adalah daftar tugas tambahan yang diakui dalam sistem Info GTK untuk pencairan TPG 2025. 

Jenis Tugas Tambahan yang Diakui di Info GTK 

1. Tugas Tambahan Utama (TTU) – Setara 12 Jam 

Tugas tambahan ini memiliki bobot besar dalam perhitungan beban kerja. 

• Kepala Laboratorium 
Syarat: Harus ada laboratorium dan hanya satu kepala lab. 

• Kepala Perpustakaan 
Syarat: Sekolah harus memiliki perpustakaan. 

• Wakil Kepala Sekolah 
Syarat: 1 wakil kepala sekolah untuk setiap 9 rombongan belajar.
SK Tugas harus dari tahun 2024 atau 2025. 

2. Tugas Tambahan Lain Ekuivalen (TTLE) – Maksimal 6 Jam 

Tugas tambahan ini bisa digunakan jika guru tidak memiliki tugas tambahan utama. 

• Wali Kelas – 1 guru hanya untuk 1 kelas. 

• Pembina OSIS – 1 guru per sekolah. 

• Pembina Ekstrakurikuler – 1 guru per ekstrakurikuler. 

• Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan – 1 guru per sekolah. 

• BKK (Bursa Kerja Khusus) untuk SMK – 1 guru per sekolah. 

• Guru Piket – 1 guru bertugas 1 hari dalam 1 minggu. 

• Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama – 1 guru per sekolah. 

• Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Guru – 1 guru per sekolah. 

• Pengurus Organisasi Profesi Guru – 1 guru per jabatan. 

• Koordinator P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) – 1 guru untuk maksimal 3 rombongan belajar. 

Catatan Penting 

• Tugas tambahan hanya bisa digunakan untuk pemenuhan beban kerja jika sudah tercatat dalam Info GTK. 

• Guru yang memiliki Tugas Tambahan Utama (TTU) tidak bisa menggunakan Tugas Tambahan Lain Ekuivalen (TTLE) sebagai tambahan beban kerja. 

Dengan memahami daftar ini, guru dapat memastikan pemenuhan syarat pencairan TPG 2025 dan menghindari kendala administrasi. Pastikan tugas tambahan yang diambil sudah sesuai aturan dan terdaftar di Info GTK! (*)


Sumber : Pojoksatu.id /  Editor : Bambang

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Pendidikan

Jalur Domisili Membludak, Pendaftar SPMB SMP Negeri Pekanbaru Tembus 8.301 Siswa

Ahad, 28 Juni 2026 - 12:48:14 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Jalur domisili menjadi jalur paling diminati dalam S.

Pendidikan

36 Calon Paskibraka Riau 2026 Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:45:44 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) -Pemerintah Provinsi Riau resmi mengumumkan hasil sele.

Pendidikan

Empat Pelajar Ikuti GFLN, Bukti Nyata Komitmen PT BSP Dukung PPM

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:31:43 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Empat pelajar asal Kabupaten Siak dari wilayah opera.

Pendidikan

Empat Pelajar Ring 1 PT BSP Wakili Siak di Program Kepemimpinan Nasional GFLN 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:03:24 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Empat pelajar asal Kabupaten Siak dari wilayah opera.

Pendidikan

Agung: Tidak Boleh Ada Anak-anak di Pekanbaru yang Putus Sekolah

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:25:55 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, menegaskan komitm.

Pendidikan

SPMB 2026, Kadisdik Riau Minta Orang Tua Realistis Saat Pilih Sekolah

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:54:22 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Orang tua dan calon peserta didik baru diimbau agar .


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
PT Astra: Perkuat Desa Sejahtera Astra Sumba Timur melalui Pelestarian Tenun Ikat dan Pemberdayaan Perempuan
08 Juli 2026
Bawa Direktur BSP Temui Arwin AS, Bupati Afni: Minta Doa Orang Tua yang Berjasa
07 Juli 2026
Nelayan di Rohil Diserang Buaya Saat Pasang Pukat, Alami Luka Gigitan di Punggung
07 Juli 2026
Syamsuar: Direktur Baru BSP Harus Berani Benahi Perusahaan demi Jaga Marwah Riau
07 Juli 2026
Direktur Baru BSP Dilantik, Bupati Siak Minta Langsung Kerja, Tuntaskan Tiga PR Besar Perusahaan
07 Juli 2026
Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, 9.184 ASN Serentak Baca Surah Al-Mulk
06 Juli 2026
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Gerebek Dua Tersangka Narkoba di SM Amin
05 Juli 2026
Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke 80 di Lapangan Pelajar Bangkinang, Ini Ucapan Kordiv HPS Bawaslu Kampar
01 Juli 2026
Polsek Rupat Intens Pantau Lahan Pertanian, Perkuat Ketahanan Pangan dari Desa
29 Juni 2026
Polsek Rupat Perkuat Sinergi dengan Warga, Dorong Kamtibmas dan Ketahanan Pangan
29 Juni 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Polsek Rupat Intens Pantau Lahan Pertanian, Perkuat Ketahanan Pangan dari Desa
  • 2 Polsek Rupat Perkuat Sinergi dengan Warga, Dorong Kamtibmas dan Ketahanan Pangan
  • 3 Jalur Domisili Membludak, Pendaftar SPMB SMP Negeri Pekanbaru Tembus 8.301 Siswa
  • 4 PAD Pekanbaru Melonjak ke Rp1,2 Triliun, Wako Andalkan Kebijakan Ramah Warga
  • 5 Kunjungan Perpustakaan Tenas Effendy Melonjak 580 Persen, Minat Baca Warga Pekanbaru Meningkat
  • 6 Bhabinkamtibmas Polsek Rupat Ajak Warga Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan Rumah
  • 7 36 Calon Paskibraka Riau 2026 Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved