• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Pendidikan

Guru Penerima TPG 2025 Wajib Tahu! Ini Tugas Tambahan yang Diakui di Info GTK

Redaksi

Sabtu, 15 Maret 2025 14:58:14 WIB
Cetak
Guru Penerima TPG 2025 Wajib Tahu! Ini Tugas Tambahan yang Diakui di Info GTK
Ilustrasi guru: Guru penerima TPG 2025 wajib tahu! Berikut tugas tambahan yang diakui di Info GTK untuk memenuhi beban kerja, termasuk syarat dan ketentuannya. Pastikan Anda memenuhinya agar tunjangan

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) -
Bagi bapak dan ibu guru calon penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025, memahami aturan terbaru terkait pemenuhan beban kerja sangat penting agar tunjangan dapat dicairkan. Jika sebelumnya guru wajib mengajar minimal 24 jam tatap muka, kini aturan tersebut mengalami perubahan. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, telah menetapkan kebijakan baru bahwa beban kerja tidak harus sepenuhnya diisi dengan jam mengajar tatap muka. Menurut penjelasan Dirjen GTK, Nunuk Suryani, 24 jam beban kerja kini dapat terdiri dari 18 jam tatap muka dan 6 jam dari tugas tambahan lainnya. 

"Kalau Pak Menteri tadi sebut 24 itu 18 tatap mukanya, sisanya yang 6 itu bisa dalam kegiatan lain, misalnya dia mengembangkan diri dalam kegiatan diklat pelatihan. Itu nanti akan dihitung berapa poinnya," jelas Nunuk Suryani dalam unggahan akun TikTok @gurubaru26, Sabtu (14/12/2024). 

Namun, masih banyak guru yang belum mengetahui jenis tugas tambahan apa saja yang bisa digunakan untuk memenuhi beban kerja di Info GTK. Berikut adalah daftar tugas tambahan yang diakui dalam sistem Info GTK untuk pencairan TPG 2025. 

Jenis Tugas Tambahan yang Diakui di Info GTK 

1. Tugas Tambahan Utama (TTU) – Setara 12 Jam 

Tugas tambahan ini memiliki bobot besar dalam perhitungan beban kerja. 

• Kepala Laboratorium 
Syarat: Harus ada laboratorium dan hanya satu kepala lab. 

• Kepala Perpustakaan 
Syarat: Sekolah harus memiliki perpustakaan. 

• Wakil Kepala Sekolah 
Syarat: 1 wakil kepala sekolah untuk setiap 9 rombongan belajar.
SK Tugas harus dari tahun 2024 atau 2025. 

2. Tugas Tambahan Lain Ekuivalen (TTLE) – Maksimal 6 Jam 

Tugas tambahan ini bisa digunakan jika guru tidak memiliki tugas tambahan utama. 

• Wali Kelas – 1 guru hanya untuk 1 kelas. 

• Pembina OSIS – 1 guru per sekolah. 

• Pembina Ekstrakurikuler – 1 guru per ekstrakurikuler. 

• Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan – 1 guru per sekolah. 

• BKK (Bursa Kerja Khusus) untuk SMK – 1 guru per sekolah. 

• Guru Piket – 1 guru bertugas 1 hari dalam 1 minggu. 

• Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama – 1 guru per sekolah. 

• Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Guru – 1 guru per sekolah. 

• Pengurus Organisasi Profesi Guru – 1 guru per jabatan. 

• Koordinator P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) – 1 guru untuk maksimal 3 rombongan belajar. 

Catatan Penting 

• Tugas tambahan hanya bisa digunakan untuk pemenuhan beban kerja jika sudah tercatat dalam Info GTK. 

• Guru yang memiliki Tugas Tambahan Utama (TTU) tidak bisa menggunakan Tugas Tambahan Lain Ekuivalen (TTLE) sebagai tambahan beban kerja. 

Dengan memahami daftar ini, guru dapat memastikan pemenuhan syarat pencairan TPG 2025 dan menghindari kendala administrasi. Pastikan tugas tambahan yang diambil sudah sesuai aturan dan terdaftar di Info GTK! (*)


Sumber : Pojoksatu.id /  Editor : Bambang

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Pendidikan

Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi

Sabtu, 27 September 2025 - 22:21:33 WIB

ROHUL (RUANGRIAU.COM) - Kepala SMK Negeri 4 Rambah, Mardewifa, M.Pd, memberikan .

Pendidikan

Mahasiswa KKN Universitas Abdurrab Kelompok 19 Sungai Pinang Penyuluhan di SMAN 1 Kampar Timur

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:31:16 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Mahasiswa KKN Universitas Abdurrab Sungai Pinang Kelompok 19 melakukan s.

Pendidikan

Mahasiswa KKN Universitas Abdurrab Gelar Sosialisasi di SMKS Global Cendekia

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:25:44 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Abdurrab Kelompok 19 Su.

Pendidikan

Cegah Depresi dan Bunuh Diri, Pemerintah Hadir Lewat healing119.id

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 13:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Bunuh diri tidak terjadi begitu saja. Dalam banyak kasus, ini me.

Pendidikan

Kombes Wawan Menjadi Narasumber Seminar Penguatan Kolaborasi Pencegahan Narkoba di Sekolah

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:32:01 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol Dr Wawan SH MH, menjadi narasumb.

Pendidikan

Quran Camp di Pekanbaru Dapat Dukungan Penuh dari Wakil Wali Kota

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:39:46 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, memberi.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
PWI Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
26 November 2025
Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
23 November 2025
FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
22 November 2025
Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
20 November 2025
FGD di Riau Bahas Perlindungan Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat
19 November 2025
Brimob Polda Riau Perkuat Koordinasi dengan DPKP Pekanbaru untuk Tingkatkan Respons Darurat
18 November 2025
Satpol PP Pekanbaru: Hari Ini Peringatan Terakhir, Besok Kami Tindak PKL
17 November 2025
Bupati, Wabup dan Sekda Kampar Tinjau Stand Bazar 21 Kecamatan pada MTQ Ke-54 Tahun 2025
08 November 2025
MTQ Ke-54 Kabupaten Kampar: Amalkan Nilai Al Qur’an dalam Kehidupan
08 November 2025
Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
08 November 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
  • 2 FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
  • 3 Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
  • 4 Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
  • 5 Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
  • 6 Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun
  • 7 Swasembada Pangan, Bersama Polsek Rimba Melintang Pemkep Lenggadai Hulu Tanam Jagung Serentak Kuartal IV

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved