Pilihan
Sistem Baru Kelola Sampah: 83 Kelurahan di Pekanbaru Kini Punya LPS Sendiri

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) -
Mulai pertengahan tahun ini, pengelolaan sampah di Pekanbaru tak lagi mengandalkan pihak ketiga. Pemerintah kota bersiap menjalankan sistem swakelola melalui Lembaga Pemungutan Sampah (LPS) di setiap kelurahan.
Pemerintah Kota Pekanbaru tengah bersiap menjalankan sistem pengelolaan sampah baru berbasis swakelola. Sebanyak 83 kelurahan kini telah memiliki Lembaga Pemungutan Sampah (LPS) yang akan menjadi ujung tombak dalam pengangkutan dan pengelolaan sampah di tingkat RT dan RW.
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, menyebut pembentukan LPS di seluruh kelurahan sudah rampung. Saat ini, pemerintah fokus melengkapi sarana dan prasarana agar setiap LPS bisa segera beroperasi.
“Semua LPS sudah terbentuk. Sekarang tinggal menunggu izin operasional dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. Begitu izin keluar, mereka bisa langsung bekerja,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).
Peralihan sistem ini dilakukan karena kontrak kerja sama dengan pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah akan berakhir pada Juni 2025. Setelah itu, pengelolaan sepenuhnya akan diserahkan ke sistem swakelola melalui LPS.
“Kita harapkan bulan ini semua persiapan selesai. Jadi, setelah kontrak pihak ketiga habis di bulan Juni, sistem swakelola bisa langsung dijalankan,” tambahnya.
Pemerintah juga telah menghitung beban kerja pengangkutan antara DLHK dan LPS, guna memastikan distribusi tugas yang efisien. LPS diharapkan mampu mengontrol pergerakan sampah dari sumbernya hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Markarius menegaskan, setiap kendaraan pengangkut sampah harus memiliki izin dari RT/RW dan kelurahan setempat. Kendaraan yang tergabung dalam LPS akan mendapat rekomendasi resmi dari DLHK. Sementara, kendaraan yang tidak memiliki izin dan tidak terdaftar dalam LPS akan dianggap ilegal dan bisa dikenai sanksi hukum.
Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap pengelolaan sampah di Pekanbaru menjadi lebih efektif, transparan, dan melibatkan partisipasi aktif warga di lingkungan masing-masing. (*)
Berita Lainnya
Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Satpol PP Kota Pekanbaru mengingatkan para Pedagan.
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Rapat permasalahan Lahan Sawit yang di serahkan pihak p.
Pemda Kampar dan KONI Gelar Upacara Peringati HAORNAS Ke 42 Tahun 2025, di Lapangan Pelajar Bangkinang, Ini Kata Ketua Pengkab PBSI Kampar
KAMPAR(RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Daerah Kabupaten menggelar upacara memperinga.
Tingkatkan Rasa Cinta Kebangsaan, Bupati Kampar Undang Forkopimda dan Stakeholder Gelar Apel
KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Dalam rangka menjaga, memelihara, meningkatkan rasa cin.
Futsal Bareng ASN, Cara Wali Kota Pekanbaru Bangun Kekompakan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengisi sore h.
Gebrakan Wali Kota Pekanbaru: Penurunan Parkir, Infrastruktur, Persampahan, hingga Program Sosial
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Genap 100 hari sejak dilantik pada 20 Februari 202.