• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Nasional

Apa Bedanya PSBM dengan PSBB?

Redaksi

Jumat, 11 September 2020 18:30:20 WIB
Cetak
Apa Bedanya PSBM dengan PSBB?
PSBM disebut lebih efektif kendalikan wabah Corona. (Foto ilustrasi: Pradita Utama)


JAKARTA - DKI Jakarta berencana menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengendalikan wabah virus Corona Covid-19. Namun Presiden Jokowi menyarankan lebih diutamakan pada Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Memang apa sih beda PSBB dengan PSBM? Dikutip dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020, PSBM pada dasarnya adalah pembatasan yang dilakukan di tingkat desa, kampung, RW, hingga RT.

PSBM bisa dilakukan bila suatu daerah dianggap rentan atau memiliki peningkatan kasus COVID-19, namun kemampuan deteksi dan sumber dayanya terbatas.

Warga di lokasi PSBM diawasi secara ketat dan tidak bisa leluasa keluar-masuk selama periode 14 hari. Warga yang ingin keluar atau masuk wajib meminta surat pengantar pada tim pelaksana PSBM di wilayah yang bersangkutan, dalam hal ini adalah gugus tugas di tingkat kabupaten/kota.

"Orang luar dilarang memasuki wilayah PSBM," tulis Pasal 11 Pergub Jabar Nomor 48 Tahun 2020.

Sebelumnya juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menilai sudah seharusnya Pemprov DKI melakukan pembatasan yang lebih ketat karena kasus Corona makin naik. Dia menyarankan ada pembatasan sosial berskala mikro.

"Khusus daerah yang sedang menjalankan PSBB termasuk DKI Jakarta untuk daerah yang sudah pengendaliannya sudah lebih mikro daripada kota, maka kami harapkan kecamatan pun bisa juga melakukan pembatasan sosial berskala mikro, sehingga bisa betul-betul tempat yang memiliki penularan tinggi sesuai dengan data yang ada bisa dikendalikan dengan baik," kata Wiku beberapa waktu lalu. ***


Sumber : detik.com /

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Nasional

Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung

Selasa, 09 September 2025 - 10:33:26 WIB

RUANGRIAU.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto men.

Nasional

Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran

Senin, 08 September 2025 - 14:50:00 WIB

RUANGRIAU.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meneka.

Nasional

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Satlinmas dan Dorong Forkopimda untuk Jaga Situasi Kondusif di Daerah

Ahad, 07 September 2025 - 10:01:36 WIB

RUANGRIAU.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta .

Nasional

Akan Lakukan Pengawasan, Puan Dukung Rencana Beli Gas LPG 3 Kg Pakai NIK

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyambut positif wacana pembelian .

Nasional

Prabowo Singgung Kasus Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dia Belum Kader tapi Saya Tetap Malu

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Presiden Prabowo Subianto menyinggung mantan Wakil Menteri Keten.

Nasional

Ada Mahasiswa dan Pelajar di Demo Buruh , Ketum Partai Buruh: Jangan Di-framing akan Melakukan Kekerasan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Aksi demo buruh di depan gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta Pusat p.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
PT BSP Turunkan Long Arm Bersihkan Kanal Ring 1 di Dosan, Banjir Berangsur Surut
27 Januari 2026
Pertama di Riau, Pemko Pekanbaru Terapkan Manajemen Talenta ASN
27 Januari 2026
Wawako Pekanbaru Pastikan Dapur MBG Sidomulyo Siap Beroperasi, Layani 1.500 Penerima Manfaat
27 Januari 2026
Ribuan Warga Padati CFD Pekanbaru, Wawako Serukan Solidaritas untuk Palestina dan Korban Bencana Sumatera
26 Januari 2026
Rektor Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang Sampaikan Program dan Kerjasama Saat Dies Natalis IX & Wisuda
14 Januari 2026
PT BSP Berprestasi dan Peduli, Konsisten Jaga Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat
13 Januari 2026
Langkah Optimis PT BSP 2026 Diawali Silaturahmi dengan Dua Camat
08 Januari 2026
Gandeng Unri hingga Rumah Sakit, Ini Strategi Pemko Pekanbaru Tuntaskan Banjir
07 Januari 2026
Ketua Fraksi PPP Sambangi Tokoh Senior dan PPP Kampar, Ini Harapan Yurmailis Saruji
06 Januari 2026
Agung: Pembangunan Infrastruktur, dari Jalan hingga Fasum, Tetap Jadi Fokus Utama di 2026
06 Januari 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Paparkan Kinerja Operasional dan Laba Positif, PT BSP Fokus Perbaiki Infrastruktur
  • 2 Camat Tanah Putih Lepas Donasi Pemuda Sintong Bersatu untuk Masyarakat Aceh Tamiang
  • 3 Setiap OPD di Pemko Pekanbaru Diminta Lahirkan Inovasi Baru
  • 4 PWI Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
  • 5 Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
  • 6 FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
  • 7 Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved