Pilihan
Nofrizal Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan di Kampung Melayu
RUANGRIAU.COM - Dengan menerapkan protokol kesehatan, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dan Produk Hukum di Jalan Tiung, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Rabu (25/11) sore.
Dalam sosper ini, Nofrizal memaparkan terkait Peraruean Daerah (Perda) ketenagakerjaan, yakni Perda Nomor 13 Tahun 2018. Ditambah pada masa pandemi seperti saat ini, masyarakatlah yang merasakan sekali dampaknya, seperti pemberhentian tenaga kerja (PHK).
Kegiatan Sosper tentang ketenagakerjaan tersebut didampingi oleh pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru.
Menurut Nofrizal, Perda Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2018 sangat penting bagi masyarakat mengingat adanya ratusan tenaga kerja lokal yang terpaksa dirumahkan ataupun kehilangan pekerjaaan karena kondisi perusahaan yang kesulitan keuangan menghadapi pandemi Covid-19.
"Disaat wabah Covid-19 ini membuat perekonomian porak-poranda. Dimana banyak keluarga yang berhenti kerja, kehilangan pekerjaan, ada juga yang memiliki tempat usaha tutup karena permintaan kurang. Perlu adanya pemulihan ekonomi disamping banyaknya program dari pemerintah seperti perda tenaga kerja. Maka ini perlu disosialisasikan," jelasnya.
Nofrizal mendengar langsung tanggapan masyarakat dari pelaksanaan sosper tersebut. Ia terkejut bahwasannya ada perusahaan yang menawarkan gaji untuk dua bulan bekerja.
"Tadi ada warga bertanya yang menyebut adanya perusahaan yang menawarkan pekerjaan selama dua bulan akan digaji. Artinya itu memanfatkan situasi untuk keuntungan dari perusahaan tertentu, itu tidak boleh. Jadi kami tadi sampaikan ke masyarakat kalau ada tawaran seperti itu jangan mau diterima karena nanti ujung-ujungnya akan dirugikan," ungkapnya.
Selain itu, persoalan PHK juga tidak luput dari sorotan masyarakat yang bertanya dalam Sosper ketenagakerjaan ini. Nofrizal menyebut persoalan PHK harus ada bantuan seperti perjanjian kapan kembali dipekerjakan.
"Mengenai PHK ini juga harus tau, mereka yang kena imbas PHK harus dilaporkan ke Disnaker seperti apa kira-kira bantuan dari pihak perusahaan. Adanya wabah covid ini membuat perusahaan banyak di PHK begitu saja. Nah, ini harus ada perjanjian seperti akan diperkerjakan kembali ketika situasi telah normal," jelasnya.
Diakui Nofrizal dalam Sosper ini, banyaknya masyarakat yang berharap adanya lowongan pekerjaan. Wakil Ketua DPRD Pekanbaru itu pun mendorong masyarakat untuk mengikuti pelatihan.
"Jadi tadi banyak tanggapan dari masyarakat yang kebanyakan emak-emak mengharapkan ada lowongan pekerjaan. Bagi saya ini harus diperbanyak pelatihan, seperti pelatihan wirausaha hingga pelatihan pemasaran usaha. Dimana pelatihan ini mendorong mereka untuk bekerja," paparnya.
Politisi PAN ini mengatakan, pelaksanaan kegiatan sosper sebagai ajang silaturahmi kepada masyarakat guna memberikan manfaat dan sejumlah informasi terkait Perda Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2018.
"Kegiatan Sosper ini sekaligus menjalin silaturahmi dengan masyarakat. Dimana yang hadir Sosper ini merupakan utusan per kelurahan ataupun mewakili lingkungan rumah, saya berharap sosper tenaga kerja ini dapat diteruskan ke tetangga lainnya sekitar lingkungan rumah," jelas Nofrizal.
Sementara, Abdul Rahim, Kabid Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kota Pekanbaru menyampaikan bahwa Perda Ketenagakerjaan ini merincikan tentang perusahaan melaporkan isi pekerjaan, kewajiban perusahaan menerima tenaga lokal. Tenaga kerja lokal yang dimaksud yakni memiliki KTP dan KK Kota pekanbaru.
"Dalam Perda juga disebutkan tata cara pencari kerja dan tindakan terhadap perusahaan yang melanggar. Saat ini angka pengangguran tinggi di Pekanbaru, karena jumlah pencari kerja tak sebanding dengan lowongan pekerjaan yang ada. Makanya angka pengangguran tinggi. Kemudian tidak semua lowongan yang ada diisi pencari kerja lokal, karena para pencari kerja tidak memiliki kompetensi yang diinginkan pemberi kerja. Seperti tidak memiliki keterampilan dan sikap kerja" jelas Abdul Rahim. (*)
Berita Lainnya
BSP Perkuat Transformasi, Keandalan Operasi dan Ketahanan Bisnis melalui BCMS
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - PT Bumi Siak Pusako (BSP) terus memperkuat agenda tr.
Empat Tahun Alih Kelola WK CPP, BSP Perkuat Integritas dan Transformasi untuk Menjawab Tantangan ke Depan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Memasuki empat tahun pengelolaan Wilayah Kerja Coastal Plains and Pek.
PBB Pekanbaru Jatuh Tempo 31 Agustus, Bayar Bisa Lewat HP
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Warga Pekanbaru yang belum membayar Pajak Bumi dan B.
Direktur BSP: Semangat Kemerdekaan Menjadi Energi untuk Transformasi dan Ketahanan Energi
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kem.
Investasi Tembus Rp7,35 Triliun, Pekanbaru Raih Peringkat I Riau Investment Award 2026
PEKANBARU (RUANGRIAU.CIM) - Investasi di Kota Pekanbaru melonjak sepanjang semes.
Punya Rumah Lebih dari Satu? Pemerintah Bidik Potensi Pajaknya
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah berencana memperluas basis perpajakan pada .








