Pilihan
Bank Tidak Terapkan SISMONTAVAR di Transaksi Valas Terhadap Rupiah Bisa Kena Sanksi
JAKARTA (RUANGRIAU.COM)- Guna meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar, Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah.
Penyempurnaan ketentuan ini tertuang dalam peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap rupiah (SISMONTAVAR).
Dalam hal ini, bank yang melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah antarbank maupun dengan nasabah wajib melakukan koneksi SISMONTAVAR. Kalau tidak, bank akan dikenai sanksi administratif.
“Bank yang tidak memenuhi kewajiban koneksi dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penyampaian rencana tindak (action plan),” ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Senin (31/5).
Bank sentral pun kemudian mengeluarkan batas waktu kewajiban koneksi dengan SISMONTAVAR. Pertama, kewajiban koneksi atas transaksi valuta asing terhadap rupiah antarbank melalui SISMONTAVAR harus dipenuhi bank sejak PBI ini berlaku, yaitu Rabu (2/6).
Kedua, kewajiban koneksi atas transaksi valuta asing terhadap rupiah antara bank dengan nasabah dipenuhi bank paling lambat tanggal 31 Januari 2022. Sebab, bank perlu menyusun action plan terkait pemenuhan kewajiban tersebut dan menyampaikannya ke BI paling lambat 2 Juli 2021.
Kemudian, pada saat PBI ini mulai berlaku, PBI No. 12/16/PBI/2010 tentang SIstem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap rupiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Namun, peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini,” tandas Erwin.
Berita Lainnya
BSP Perkuat Transformasi, Keandalan Operasi dan Ketahanan Bisnis melalui BCMS
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - PT Bumi Siak Pusako (BSP) terus memperkuat agenda tr.
Empat Tahun Alih Kelola WK CPP, BSP Perkuat Integritas dan Transformasi untuk Menjawab Tantangan ke Depan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Memasuki empat tahun pengelolaan Wilayah Kerja Coastal Plains and Pek.
PBB Pekanbaru Jatuh Tempo 31 Agustus, Bayar Bisa Lewat HP
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Warga Pekanbaru yang belum membayar Pajak Bumi dan B.
Direktur BSP: Semangat Kemerdekaan Menjadi Energi untuk Transformasi dan Ketahanan Energi
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kem.
Investasi Tembus Rp7,35 Triliun, Pekanbaru Raih Peringkat I Riau Investment Award 2026
PEKANBARU (RUANGRIAU.CIM) - Investasi di Kota Pekanbaru melonjak sepanjang semes.
Punya Rumah Lebih dari Satu? Pemerintah Bidik Potensi Pajaknya
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah berencana memperluas basis perpajakan pada .








