• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Ekbis

Bank Tidak Terapkan SISMONTAVAR di Transaksi Valas Terhadap Rupiah Bisa Kena Sanksi

Redaksi

Selasa, 01 Juni 2021 11:27:52 WIB
Cetak
Bank Tidak Terapkan SISMONTAVAR di Transaksi Valas Terhadap Rupiah Bisa Kena Sanksi
Bank Tidak Terapkan SISMONTAVAR di Transaksi Valas Terhadap Rupiah Bisa Kena Sanksi

JAKARTA (RUANGRIAU.COM)- Guna meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar, Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah.

Penyempurnaan ketentuan ini tertuang dalam peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap rupiah (SISMONTAVAR).

Baca Juga :
  • Harga Emas Antam Hari Ini di Pegadaian, Rabu 26 Mei 2021
  • Minat Investor Naik, Jumlah Penawaran Lelang SUN Selasa (25/5) Capai Rp 78,16 T
  • Harga Bitcoin Tembus US$ 40.000 Terdorong Faktor Ini

Dalam hal ini, bank yang melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah antarbank maupun dengan nasabah wajib melakukan koneksi SISMONTAVAR. Kalau tidak, bank akan dikenai sanksi administratif.

“Bank yang tidak memenuhi kewajiban koneksi dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penyampaian rencana tindak (action plan),” ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Senin (31/5).

Bank sentral pun kemudian mengeluarkan batas waktu kewajiban koneksi dengan SISMONTAVAR. Pertama, kewajiban koneksi atas transaksi valuta asing terhadap rupiah antarbank melalui SISMONTAVAR harus dipenuhi bank sejak PBI ini berlaku, yaitu Rabu (2/6).

Kedua, kewajiban koneksi atas transaksi valuta asing terhadap rupiah antara bank dengan nasabah dipenuhi bank paling lambat tanggal 31 Januari 2022. Sebab, bank perlu menyusun action plan terkait pemenuhan kewajiban tersebut dan menyampaikannya ke BI paling lambat 2 Juli 2021.

Kemudian, pada saat PBI ini mulai berlaku, PBI No. 12/16/PBI/2010 tentang SIstem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap rupiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Namun, peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini,” tandas Erwin.


Sumber : kontan.co.id /  Editor : Muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Ekbis

Tak Gelar RAT, 316 Koperasi di Pekanbaru Masuk Proses Pembubaran

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:30:27 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM).

Ekbis

Bapenda Pekanbaru Ajak Warga Segera Lunasi Pajak Kendaraan, Hindari Terjaring Razia

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:08:18 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru men.

Ekbis

Pemko Pekanbaru Gandeng Pengembang Perumahan Perluas Jaringan PDAM

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:45:17 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendorong kerja sa.

Ekbis

Dokumen Lengkap, PBG di Pekanbaru Kini Bisa Terbit Hanya dalam Satu Jam

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:19:36 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan proses .

Ekbis

Bawa Direktur BSP Temui Arwin AS, Bupati Afni: Minta Doa Orang Tua yang Berjasa

Selasa, 07 Juli 2026 - 21:54:21 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si., membawa Direk.

Ekbis

Syamsuar: Direktur Baru BSP Harus Berani Benahi Perusahaan demi Jaga Marwah Riau

Selasa, 07 Juli 2026 - 14:17:49 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Mantan Gubernur Riau sekaligus mantan Bupati Siak, S.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Revitalisasi Pasar Bawah Mangkrak, Agung Beri Ultimatum: Selesaikan atau Putus Kontrak
30 Juli 2026
DPRD Resmi Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda
30 Juli 2026
Jelang GCMC IMT-GT, Wawako Pastikan SMP Negeri 4 Siap Sambut Delegasi Tiga Negara
29 Juli 2026
DPRD Pekanbaru Jajaki Teknologi Jepang Ubah Sampah Jadi Energi, Diklaim Tanpa Bebani APBD
29 Juli 2026
Pengaspalan 19 Ruas Jalan Dikebut, Pemko Pekanbaru Targetkan Tuntas Tahun Ini
29 Juli 2026
Kampar Junior FA U-17 Pesta Gol 9-0 Lawan Young Abadi FC di Piala Soeratin
29 Juli 2026
Jalan Teratai Segera Diaspal, Pemko Minta Pedagang Kosongkan Badan Jalan
28 Juli 2026
BPBD Kampar Terima Bantuan CSR Sapras Penanggulangan Bencana dan Karhutla dari PLN Nusantara Power
28 Juli 2026
Pekanbaru Juara Umum O2SN Riau 2026 dan Lolos ke Tingkat Nasional
28 Juli 2026
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dorong Penanganan Banjir Berbasis Perencanaan Jangka Panjang
28 Juli 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Percepat Cek Kesehatan Gratis, Kejar Target Program Presiden
  • 2 Agung Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Pengelolaan Sampah Bakal Dievaluasi
  • 3 Reses Aidil Amri Berbuah Solusi, Warga Meranti Pandak Lega BPJS Diurus dan Jalan Pesisir Segera Diperbaiki
  • 4 Dishub Tegaskan Truk dan Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jembatan Siak I
  • 5 "Jangan Membuat Kita Was-Was", Ini Kriteria Sekda Pekanbaru Pilihan Wali Kota
  • 6 Bapenda Pekanbaru Ajak Warga Segera Lunasi Pajak Kendaraan, Hindari Terjaring Razia
  • 7 Zulkardi Desak PUPR Segera Aspal Jalan Menuju SMPN 24 dan SDN 168 Agrowisata, Keselamatan Pelajar Jadi Prioritas

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved