• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Nasional

PPPK 2024 Disiapkan 1.031.554 Formasi, Tidak Ada Pengangkatan Otomatis

Redaksi

Sabtu, 24 Agustus 2024 08:02:48 WIB
Cetak
PPPK 2024 Disiapkan 1.031.554 Formasi, Tidak Ada Pengangkatan Otomatis
PPPK 2024 disiapkan 1.031.554 formasi, tidak ada pengangkatan otomatis.

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan jumlah formasi paling besar bagi tenaga non ASN di berbagai instansi pemerintah dalam pengadaan PPPK tahun 2024. 

"Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN, yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah,” jelasnya. 

Mulai 22 Agustus 2024 lalu, pemerintah telah menetapkan formasi CASN sebanyak 1.280.547. 

Sebagian besar formasi tersebut dialokasikan untuk PPPK sebanyak 1.031.554 formasi. 

Selain itu 248.993 formasi diperuntukkan bagi CPNS, dengan rincian 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 untuk instansi daerah. 

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengadaan PPPK tahun 2024 ditujukan untuk pelamar prioritas, seperti eks THK-II sesuai database THK-II di BKN, non-ASN yang terdaftar di database BKN, serta non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah. 

Proses seleksi PPPK ini akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT), dan kelulusan akan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. 

Aba menekankan bahwa tidak ada seleksi atau pengangkatan otomatis dalam proses ini. 

“Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas,” jelas Aba dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024 yang diselenggarakan secara daring pada Jumat (23/8/2024). 

Selain itu, setiap instansi, terutama instansi daerah diminta untuk mempersiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non ASN yang sudah bekerja di instansi mereka. 

Sebagai catatan, pelamar juga harus memenuhi kriteria pengalaman kerja sesuai dengan kompetensi jabatan yang akan diisi. 

Selain itu ada syarat minimal dua tahun pengalaman untuk jenjang pemula hingga ahli pertama, dan minimal tiga tahun untuk jenjang ahli muda. 

Syarat ini tidak berlaku bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan. 

Pelamar juga harus sudah aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun berturut-turut pada saat melamar. 

“Adapun Pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” tambah Aba. 

Perlu diketahui bahwa dalam pengadaan ASN, pelamar hanya diperbolehkan melamar pada satu jenis pengadaan, baik itu PNS atau PPPK. 

Selain itu, pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan di satu instansi dalam satu periode pendaftaran. 

“Selain itu pelamar juga dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Apabila pelamar melanggar ketentuan ini, maka akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan,” jelas Aba. 

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, mewakili Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), menjelaskan bahwa jenis jabatan dalam pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 terdiri dari jabatan pelaksana dan jabatan fungsional. 

Nantinya proses seleksi PPPK ini hanya meliputi dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. 

Seleksi kompetensi ini bertujuan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural pelamar dengan standar kompetensi jabatan. 

“Selanjutnya akan ada wawancara. Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta,” pungkasnya.

Penjelasan itu merupakan bagian dari kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran (T.A) 2024 yang didasarkan pada tiga peraturan penting Kemenpan RB yang baru saja diterbitkan. 

Peraturan tersebut meliputi Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 yang mengatur tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024. 

Selain itu juga KepmenPANRB No. 348/2024 yang mengatur Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024. 

Juga KepmenPANRB No. 349/2024 yang berfokus pada Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024. ***


[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Nasional

Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung

Selasa, 09 September 2025 - 10:33:26 WIB

RUANGRIAU.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto men.

Nasional

Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran

Senin, 08 September 2025 - 14:50:00 WIB

RUANGRIAU.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meneka.

Nasional

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Satlinmas dan Dorong Forkopimda untuk Jaga Situasi Kondusif di Daerah

Ahad, 07 September 2025 - 10:01:36 WIB

RUANGRIAU.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta .

Nasional

Akan Lakukan Pengawasan, Puan Dukung Rencana Beli Gas LPG 3 Kg Pakai NIK

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyambut positif wacana pembelian .

Nasional

Prabowo Singgung Kasus Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dia Belum Kader tapi Saya Tetap Malu

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Presiden Prabowo Subianto menyinggung mantan Wakil Menteri Keten.

Nasional

Ada Mahasiswa dan Pelajar di Demo Buruh , Ketum Partai Buruh: Jangan Di-framing akan Melakukan Kekerasan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Aksi demo buruh di depan gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta Pusat p.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
PWI Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
26 November 2025
Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
23 November 2025
FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
22 November 2025
Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
20 November 2025
FGD di Riau Bahas Perlindungan Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat
19 November 2025
Brimob Polda Riau Perkuat Koordinasi dengan DPKP Pekanbaru untuk Tingkatkan Respons Darurat
18 November 2025
Satpol PP Pekanbaru: Hari Ini Peringatan Terakhir, Besok Kami Tindak PKL
17 November 2025
Bupati, Wabup dan Sekda Kampar Tinjau Stand Bazar 21 Kecamatan pada MTQ Ke-54 Tahun 2025
08 November 2025
MTQ Ke-54 Kabupaten Kampar: Amalkan Nilai Al Qur’an dalam Kehidupan
08 November 2025
Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
08 November 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
  • 2 FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
  • 3 Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
  • 4 Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
  • 5 Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
  • 6 Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat
  • 7 Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved