• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Politik

Bawaslu Perpanjang Pendaftaran Calon PTPS Hingga 10 Oktober 2024, Berikut Syarat dan Gajinya

Redaksi

Selasa, 01 Oktober 2024 17:40:05 WIB
Cetak
Bawaslu Perpanjang Pendaftaran Calon PTPS Hingga 10 Oktober 2024, Berikut Syarat dan Gajinya
Bawaslu Riau perpanjang pendaftaran calon pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) hingga 10 Oktober 2024.

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau perpanjang pendaftaran calon pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) hingga 10 Oktober 2024. Bagi masyarakat yang berminat, berikut syarat dan besaran gaji yang diterima. 

Khusus di Riau, berdasarkan data jumlah pendaftar calon PTPS yang diterima dari Bawaslu Kabupaten/Kota pada tanggal 28 September 2024, ada 125 kecamatan diperpanjang masa pendaftarannya. 

"Karena belum memenuhi dua kali kebutuhan, sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa pendaftaran,” ungkap Anggota Bawaslu Riau Patminah Nularna. 

Ia memaparkan, untuk memenuhi dua kali kebutuhan PTPS, diperlukan sebanyak 22.960 pendaftar. Sementara hingga pendaftaran ditutup pada 28 September 2024, pukul 23.59 WIB lalu, jumlah pendaftar masih kurang sekitar 4.000 orang. Perpanjangan masa pendaftaran dimulai dari tanggal 1 sampai dengan 10 Oktober 2024 sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Bawaslu RI. 

Patminah mengimbau, bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dengan bergabung menjadi PTPS pada Pilkada Serentak 2024 di wilayahnya, dapat mendaftarkan diri ke Sekretariat Panwaslu kecamatan masing-masing. 

Jika setelah masa perpanjangan pendaftaran jumlah pendaftar belum juga memenuhi batas minimal pendaftar, Patminah, mengatakan, maka terhadap peserta yang sudah mendaftar dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. 

Adapun 125 Kecamatan yang memperpanjang masa pendaftaran calon PTPS, antara lain: 

1. Kabupaten Kampar sebanyak 13 Kecamatan, yaitu: Koto Kampar Hulu, Salo, Tambang, Siak Hulu, Perhentian Raja, Kampar Kiri Hilir, Kampar Kiri Tengah, Kampar Kiri, Gunung Sahilan, Kampar Kiri Hulu, Tapung, Tapung Hulu, dan Tapung Hilir. 

2. Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 12 Kecamatan, yaitu Rengat, Rengat Barat, Kuala Cenaku, Lirik, Pasir Penyu, Batang Gansal, Sungai Lala, Lubuk Batu Jaya, Kelayang, Rakit Kulim, Peranap, dan Batang Peranap. 

3. Kabupaten Bengkalis sebanyak 11 Kecamatan, yaitu Bengkalis, Bantan, Bukit Batu, Siak Kecil, Bandar Laksamana, Rupat, Rupat Utara, Mandau, Pinggir, Bathin Solapan, dan Talang Mandau. 

4. Kabupaten Indragiri Hilir sebanyak 20 Kecamatan, yaitu Tembilahan, Tembilahan Hulu, Tempuling,  Kempas, Keritang, Kemuning, Reteh, Sungai Batang, Enok, Tanah Merah, Concong, Kuindra, Batang Tuaka, Gaung Anak Serka, Gaung, Mandah, Pelangiran, Kateman, Pulau Burung, dan  Teluk Belengkong. 

5. Kabupaten Pelalawan sebanyak 12 Kecamatan, yaitu Bandar Seikijang, Langgam, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Bunut, Pangkalan Kuras, Bandar Petalangan, Pangkalan Lesung, Ukui, Kerumutan, Teluk Meranti, dan Kuala Kampar. 

6. Kabupaten Rokan Hulu sebanyak 11 Kecamatan, yaitu Ujung Batu, Rambah, Kepenuhan, Kepenuhan Hulu, Kunto Darussalam, Rambah Samo, Rambah Hilir, Tambusai Utara, Bangun Purba, Tandun, dan Pendalian IV Koto. 

7. Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 12 Kecamatan, yaitu Sinaboi, Pekaitan, Batu Hampar, Rimba Melintang, Tanah Putih, Tanah Putih Tanjung Melawan, Pujud, Tanjung Medan, Balai Jaya,  Kubu, Kubu Babussalam, dan Pasir Limau Kapas. 

8. Kabupaten Siak sebanyak 11 Kecamatan, yaitu Kandis, Dayun, Lubuk Dalam, Sabak Auh, Kerinci Kanan, Bunga Raya, Pusako, Sungai Apit, Siak, Minas, dan Mempura. 

9. Kabupaten Kuantan Singingi sebanyak 4 Kecamatan, yaitu: Sentajo Raya, Benai, Pangean, dan Pucuk Rantau. 

10. Kabupaten Kepulauan Meranti 6 Kecamatan, yaitu: Tebing Tinggi, Tebing Tinggi Timur, Rangsang, Rangsang Pesisir, Pulau Merbau, dan Tasik Putri Puyu. 

11. Kota Pekanbaru sebanyak 6 Kecamatan, yaitu Sail, Rumbai Barat, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Rumbai, dan Rumbai Timur; 12.Kota Dumai sebanyak 7 Kecamatan, yaitu: Dumai Barat, Dumai Timur, Bukit Kapur, Sungai Sembilan, Medang Kampai, Dumai Kota, dan Dumai Selatan. 

Berikut informasi perpanjangan pendaftaran PTPS untuk Pilkada 2024. Termasuk besaran gaji yang diterima. 

Berikut jadwal lengkapnya. 

• Pengumuman Perpanjangan: Tanggal 29 September-1 Oktober 2024 

• Penerimaan Berkas di Masa Perpanjangan (G2): Tanggal 1-10 Oktober 2024 

• Penelitian Berkas di Masa Perpanjangan: Tanggal 1-10 Oktober 2024 

• Pengumuman Lulus Administrasi: Tanggal 11 Oktober 2024 

• Tanggapan/Masukan Masyarakat: Tanggal 12 Oktober-2 November 2024 

• Tes Wawancara: Tanggal 12-22 Oktober 2024 

• Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih: Tanggal 23-25 Oktober 2024 

• Pergantian Calon Terpilih (Jika Ada): Tanggal 23 Oktober-2 November 2024 

• Pelantikan Pengawas TPS: Tanggal 3-4 November 2024 

• Perpanjangan Rekrutmen Khusus TPS yang Belum Terisi: Tanggal 5-20 November 2024. 

Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 

• Warga Negara Indonesia 

• Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun 

• Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Proklamasi 17 Agustus 1945 

• Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil 

• Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan 

• Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat 

• Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP 

• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika 

• Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar 

• Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar 

• Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan 

• Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan 

• Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih 

• Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan. 

Gaji PTPS Pilkada 2024 

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024 adalah Rp 800.000,00/orang/bulan. (*)


[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Politik

Jadi Sekjen Gerindra, Sugiono Ucapkan Terima Kasih ke Ahmad Muzani

Jumat, 01 Agustus 2025 - 12:30:00 WIB

RUANGRIAU.COM — Sekretaris Jenderal Partai Gerindra periode 2025-2030 Sugiono .

Politik

Siak vs 24 Daerah Lain: Siapa yang Siap dan Siapa yang Masih Kesulitan Gelar PSU?

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:51:42 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) – Dari 24 daerah yang diwajibkan menggelar Pemungutan .

Politik

Catat ya! Debat Publik Kedua Cawako Pekanbaru 22 November

Senin, 11 November 2024 - 13:55:19 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Catat ya! Debat publik kedua calon wali kota (Cawako.

Politik

Tahapan Kampanye di Media, Bawaslu dan KPU Kampar Sepakat Bentuk Gugus Tugas Pengawasan

Ahad, 10 November 2024 - 14:59:06 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampa.

Politik

Abdul Wahid: Jika Bukan Karena Perintan Tuan Guru UAS dan Tokoh-tokoh, Saya Tidak Sanggup Maju Calon Gubernur

Kamis, 07 November 2024 - 12:56:50 WIB

PELALAWAN (RUANGRIAU.COM) - Titik terakhir Kampanye Zona Tiga Pasangan Calon Gub.

Politik

Sabtu Malam, KPU Gelar Debat Publik Paslon Bupati dan Wabup Kampar

Jumat, 01 November 2024 - 21:18:16 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar bakal meng.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
PWI Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
26 November 2025
Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
23 November 2025
FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
22 November 2025
Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
20 November 2025
FGD di Riau Bahas Perlindungan Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat
19 November 2025
Brimob Polda Riau Perkuat Koordinasi dengan DPKP Pekanbaru untuk Tingkatkan Respons Darurat
18 November 2025
Satpol PP Pekanbaru: Hari Ini Peringatan Terakhir, Besok Kami Tindak PKL
17 November 2025
Bupati, Wabup dan Sekda Kampar Tinjau Stand Bazar 21 Kecamatan pada MTQ Ke-54 Tahun 2025
08 November 2025
MTQ Ke-54 Kabupaten Kampar: Amalkan Nilai Al Qur’an dalam Kehidupan
08 November 2025
Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
08 November 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
  • 2 FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
  • 3 Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
  • 4 Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
  • 5 Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
  • 6 Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat
  • 7 Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved