• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Politik

Bawaslu Perpanjang Pendaftaran Calon PTPS Hingga 10 Oktober 2024, Berikut Syarat dan Gajinya

Redaksi

Selasa, 01 Oktober 2024 17:40:05 WIB
Cetak
Bawaslu Perpanjang Pendaftaran Calon PTPS Hingga 10 Oktober 2024, Berikut Syarat dan Gajinya
Bawaslu Riau perpanjang pendaftaran calon pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) hingga 10 Oktober 2024.

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau perpanjang pendaftaran calon pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) hingga 10 Oktober 2024. Bagi masyarakat yang berminat, berikut syarat dan besaran gaji yang diterima. 

Khusus di Riau, berdasarkan data jumlah pendaftar calon PTPS yang diterima dari Bawaslu Kabupaten/Kota pada tanggal 28 September 2024, ada 125 kecamatan diperpanjang masa pendaftarannya. 

"Karena belum memenuhi dua kali kebutuhan, sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa pendaftaran,” ungkap Anggota Bawaslu Riau Patminah Nularna. 

Ia memaparkan, untuk memenuhi dua kali kebutuhan PTPS, diperlukan sebanyak 22.960 pendaftar. Sementara hingga pendaftaran ditutup pada 28 September 2024, pukul 23.59 WIB lalu, jumlah pendaftar masih kurang sekitar 4.000 orang. Perpanjangan masa pendaftaran dimulai dari tanggal 1 sampai dengan 10 Oktober 2024 sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Bawaslu RI. 

Patminah mengimbau, bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dengan bergabung menjadi PTPS pada Pilkada Serentak 2024 di wilayahnya, dapat mendaftarkan diri ke Sekretariat Panwaslu kecamatan masing-masing. 

Jika setelah masa perpanjangan pendaftaran jumlah pendaftar belum juga memenuhi batas minimal pendaftar, Patminah, mengatakan, maka terhadap peserta yang sudah mendaftar dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. 

Adapun 125 Kecamatan yang memperpanjang masa pendaftaran calon PTPS, antara lain: 

1. Kabupaten Kampar sebanyak 13 Kecamatan, yaitu: Koto Kampar Hulu, Salo, Tambang, Siak Hulu, Perhentian Raja, Kampar Kiri Hilir, Kampar Kiri Tengah, Kampar Kiri, Gunung Sahilan, Kampar Kiri Hulu, Tapung, Tapung Hulu, dan Tapung Hilir. 

2. Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 12 Kecamatan, yaitu Rengat, Rengat Barat, Kuala Cenaku, Lirik, Pasir Penyu, Batang Gansal, Sungai Lala, Lubuk Batu Jaya, Kelayang, Rakit Kulim, Peranap, dan Batang Peranap. 

3. Kabupaten Bengkalis sebanyak 11 Kecamatan, yaitu Bengkalis, Bantan, Bukit Batu, Siak Kecil, Bandar Laksamana, Rupat, Rupat Utara, Mandau, Pinggir, Bathin Solapan, dan Talang Mandau. 

4. Kabupaten Indragiri Hilir sebanyak 20 Kecamatan, yaitu Tembilahan, Tembilahan Hulu, Tempuling,  Kempas, Keritang, Kemuning, Reteh, Sungai Batang, Enok, Tanah Merah, Concong, Kuindra, Batang Tuaka, Gaung Anak Serka, Gaung, Mandah, Pelangiran, Kateman, Pulau Burung, dan  Teluk Belengkong. 

5. Kabupaten Pelalawan sebanyak 12 Kecamatan, yaitu Bandar Seikijang, Langgam, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Bunut, Pangkalan Kuras, Bandar Petalangan, Pangkalan Lesung, Ukui, Kerumutan, Teluk Meranti, dan Kuala Kampar. 

6. Kabupaten Rokan Hulu sebanyak 11 Kecamatan, yaitu Ujung Batu, Rambah, Kepenuhan, Kepenuhan Hulu, Kunto Darussalam, Rambah Samo, Rambah Hilir, Tambusai Utara, Bangun Purba, Tandun, dan Pendalian IV Koto. 

7. Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 12 Kecamatan, yaitu Sinaboi, Pekaitan, Batu Hampar, Rimba Melintang, Tanah Putih, Tanah Putih Tanjung Melawan, Pujud, Tanjung Medan, Balai Jaya,  Kubu, Kubu Babussalam, dan Pasir Limau Kapas. 

8. Kabupaten Siak sebanyak 11 Kecamatan, yaitu Kandis, Dayun, Lubuk Dalam, Sabak Auh, Kerinci Kanan, Bunga Raya, Pusako, Sungai Apit, Siak, Minas, dan Mempura. 

9. Kabupaten Kuantan Singingi sebanyak 4 Kecamatan, yaitu: Sentajo Raya, Benai, Pangean, dan Pucuk Rantau. 

10. Kabupaten Kepulauan Meranti 6 Kecamatan, yaitu: Tebing Tinggi, Tebing Tinggi Timur, Rangsang, Rangsang Pesisir, Pulau Merbau, dan Tasik Putri Puyu. 

11. Kota Pekanbaru sebanyak 6 Kecamatan, yaitu Sail, Rumbai Barat, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Rumbai, dan Rumbai Timur; 12.Kota Dumai sebanyak 7 Kecamatan, yaitu: Dumai Barat, Dumai Timur, Bukit Kapur, Sungai Sembilan, Medang Kampai, Dumai Kota, dan Dumai Selatan. 

Berikut informasi perpanjangan pendaftaran PTPS untuk Pilkada 2024. Termasuk besaran gaji yang diterima. 

Berikut jadwal lengkapnya. 

• Pengumuman Perpanjangan: Tanggal 29 September-1 Oktober 2024 

• Penerimaan Berkas di Masa Perpanjangan (G2): Tanggal 1-10 Oktober 2024 

• Penelitian Berkas di Masa Perpanjangan: Tanggal 1-10 Oktober 2024 

• Pengumuman Lulus Administrasi: Tanggal 11 Oktober 2024 

• Tanggapan/Masukan Masyarakat: Tanggal 12 Oktober-2 November 2024 

• Tes Wawancara: Tanggal 12-22 Oktober 2024 

• Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih: Tanggal 23-25 Oktober 2024 

• Pergantian Calon Terpilih (Jika Ada): Tanggal 23 Oktober-2 November 2024 

• Pelantikan Pengawas TPS: Tanggal 3-4 November 2024 

• Perpanjangan Rekrutmen Khusus TPS yang Belum Terisi: Tanggal 5-20 November 2024. 

Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 

• Warga Negara Indonesia 

• Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun 

• Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Proklamasi 17 Agustus 1945 

• Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil 

• Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan 

• Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat 

• Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP 

• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika 

• Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar 

• Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar 

• Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan 

• Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan 

• Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih 

• Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan. 

Gaji PTPS Pilkada 2024 

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024 adalah Rp 800.000,00/orang/bulan. (*)


[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Politik

Jadi Sekjen Gerindra, Sugiono Ucapkan Terima Kasih ke Ahmad Muzani

Jumat, 01 Agustus 2025 - 12:30:00 WIB

RUANGRIAU.COM — Sekretaris Jenderal Partai Gerindra periode 2025-2030 Sugiono .

Politik

Siak vs 24 Daerah Lain: Siapa yang Siap dan Siapa yang Masih Kesulitan Gelar PSU?

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:51:42 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) – Dari 24 daerah yang diwajibkan menggelar Pemungutan .

Politik

Catat ya! Debat Publik Kedua Cawako Pekanbaru 22 November

Senin, 11 November 2024 - 13:55:19 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Catat ya! Debat publik kedua calon wali kota (Cawako.

Politik

Tahapan Kampanye di Media, Bawaslu dan KPU Kampar Sepakat Bentuk Gugus Tugas Pengawasan

Ahad, 10 November 2024 - 14:59:06 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampa.

Politik

Abdul Wahid: Jika Bukan Karena Perintan Tuan Guru UAS dan Tokoh-tokoh, Saya Tidak Sanggup Maju Calon Gubernur

Kamis, 07 November 2024 - 12:56:50 WIB

PELALAWAN (RUANGRIAU.COM) - Titik terakhir Kampanye Zona Tiga Pasangan Calon Gub.

Politik

Sabtu Malam, KPU Gelar Debat Publik Paslon Bupati dan Wabup Kampar

Jumat, 01 November 2024 - 21:18:16 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar bakal meng.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
29 Oktober 2025
Buktikan Pemuda Pekanbaru Mampu Berkontribusi dalam Pembangunan
28 Oktober 2025
Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat
22 Oktober 2025
Swasembada Pangan, Bersama Polsek Rimba Melintang Pemkep Lenggadai Hulu Tanam Jagung Serentak Kuartal IV
08 Oktober 2025
Satpol PP Pekanbaru Bongkar 46 Bangunan Liar di Sekitar RS Prima
08 Oktober 2025
Pekan Depan Operasi Skala Besar Terhadap P2KS di Kota Pekanbaru akan Digelar
07 Oktober 2025
Dorong Pemanfaatan Hasil Olahan Limbah Menjadi Produk Pembangunan Efisien
30 September 2025
Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
27 September 2025
Pemko Pekanbaru Kerjasama dengan BPOM Pastikan MBG Aman Dikonsumsi
27 September 2025
Wako Pekanbaru Tegas: ASN Terlibat Perselingkuhan Terancam Dipecat
27 September 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
  • 2 Sidak, Satpol PP Pekanbaru Periksa Izin Hingga Cek Ruangan Hiburan Malam D'Poin
  • 3 66 Pejabat Kampar Resmi Dilantik, Ini Pesan dan Ketegasan Bupati
  • 4 Pagi Ini Bupati Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkab Kampar
  • 5 Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
  • 6 Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
  • 7 Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved