Pilihan
Diproduksi di Kampar, Berikut Daftar Obat Bahan Herbal Berbahaya
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), menemukan produk obat berbahan alam ilegal alias tidak berizin yang diproduksi di wilayah Kabupaten Kampar, Riau. BPOM juga menjabarkan daftar obat berbahan herbal berbahaya yang dipruduksi di sebuah rumah kontrakan di Kampar tersebut.
"Kami berhasil mengungkap agen pabrik obat berbahan alam ilegal di Kabupaten Kampar, Riau. Produk ini tidak memiliki izin edar BPOM RI, juga tidak memenuhi persyaratan keamanan dan khasiat manfaat serta terbukti mengandung BKO (bahan kimia obat)," ungkap Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam konferensi pers, Jumat (18/10/2024) dikutip dari detikhealth.
Taruna menegaskan, secara regulasi, obat berbahan alam tidak bisa dicampurkan dengan BKO. Sebab, penggunaan BKO harus dalam pengawasan dan konsultasi dokter.
"Bila dijual bebas dan digunakan tidak sesuai indikasi, berisiko memicu kerusakan organ ginjal hingga liver," ucapnya.
Ia menjelaskan, obat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan wilayah Kabupaten Kampar, Riau. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual.
Sementara, lanjutnya, penjualan sudah berjalan selama sembilan bulan. Dari hasil pemeriksaan Balai Besar POM Pekanbaru,l terhadap saksi, terungkap nilai keekonomian dari hasil produksi yang telah dilakukan mencapai Rp2,4 miliar.
Kepala BPOM juga mengungkapkan, bahan kimia obat yang ditemukan di Kampar tersebut, termasuk dexamethasone, paracetamol. Bahan-bahan tersebut sudah dilakukan pengujian BKO, dan hasilnya dinyatakan positif.
"Efek sampingnya memicu gangguan pertumbuhan, gangguan hormon, osteoporosis, hepatitis, gagal ginjal dan kerusakan hati," ungkapnya.
Obat berbahan herbal diedarkan dengan nama berikut:
• Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu
• Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo
• Keduanya dijual dengan klaim khasiat pereda pegal linu dan asam urat.
Sebelumnya, di Jawa Barat juga ditemukan obat berbahan herbal mengandung BKO sildenafil, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, hingga deksametason.
Produk yang diberikan warning BPOM RI:
• Cobra X
• Spider
• Africa Black Ant
• Cobra India
• Tawon Liar
• Wan Tong
• Kapsul Asam Urat TCU
• Antanan
• Tongkat arab
• Xian Ling.
Berita Lainnya
Jamaah Haji Mulai Pulang, Dinkes Pekanbaru Siagakan 10 Tim Medis di Bandara SSQ II
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru menyiagakan .
Baru 35 Ribu Warga Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis, Pemko Pekanbaru Percepat Sosialisasi
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mendorong ma.
Jam Operasional hingga Malam Berdampak Positif, Kunjungan ke Puskesmas Pekanbaru Meningkat
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperpa.
Kasus DBD di Riau Capai 1.682 Orang, 12 Warga Meninggal dalam Empat Bulan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Provinsi Riau m.
BBPOM Riau Perkuat Gerakan Bersama Cegah Penyalahgunaan Obat, Libatkan 24 Instansi
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pek.
1.364 CJH Pekanbaru Tuntas Divaksin, Proses Meningitis dan Polio Berjalan Lancar
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Sebanyak 1.364 calon jemaah haji (CJH) Kota Pekanbar.








