• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Ekbis
  • Pekanbaru

Jangan Lewatkan, Program Bebas Denda Pajak di Pekanbaru Berakhir 31 Agustus

Redaksi

Jumat, 07 Agustus 2026 08:09:42 WIB
Cetak
Jangan Lewatkan, Program Bebas Denda Pajak di Pekanbaru Berakhir 31 Agustus
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru T Denny Muharpan.

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kesempatan warga Kota Pekanbaru untuk menikmati program penghapusan denda pajak daerah tinggal menghitung hari. Program yang digagas Pemerintah Kota Pekanbaru ini akan berakhir pada 31 Agustus 2026, sehingga masyarakat diimbau segera melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai denda.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru T Denny Muharpan mengatakan, program tersebut memberikan keringanan bagi wajib pajak, terutama yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun sejumlah jenis pajak daerah lainnya.

"Kami mengimbau warga Pekanbaru agar memanfaatkan kesempatan ini sebelum waktu berakhir. Karena ada keringanan berupa penghapusan denda dan berbagai kemudahan yang kami berikan," kata Denny.

Lanjutnya, penghapusan denda berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah, di antaranya PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan, makanan dan minuman, kesenian dan hiburan, pajak tenaga listrik, pajak jasa parkir, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, hingga opsen pajak mineral bukan logam dan batuan.

Selain menghapus denda, Bapenda juga menghadirkan layanan jemput bola melalui 70 titik posko pelayanan keliling yang tersebar di seluruh kecamatan di Kota Pekanbaru.

"Kemudahan lainnya yang kami berikan, kami membuka posko keliling di seluruh kecamatan pada 70 titik yang telah ditetapkan," jelasnya.

Menurut Denny, kehadiran posko keliling memudahkan masyarakat membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Bapenda maupun UPT. Setiap posko juga didukung layanan perbankan untuk mempercepat proses pembayaran.

"Petugas kami yang datang langsung ke masyarakat, termasuk mobil pelayanan bank, sehingga pembayaran pajak menjadi lebih mudah," pungkasnya. (*)


[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Ekbis

Ekonomi Riau Makin Kokoh, Sumbang 5,25 Persen Perekonomian Nasional

Rabu, 05 Agustus 2026 - 20:45:16 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Perekonomian Provinsi Riau terus menunjukkan daya ta.

Ekbis

Tak Gelar RAT, 316 Koperasi di Pekanbaru Masuk Proses Pembubaran

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:30:27 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM).

Ekbis

Bapenda Pekanbaru Ajak Warga Segera Lunasi Pajak Kendaraan, Hindari Terjaring Razia

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:08:18 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru men.

Ekbis

Pemko Pekanbaru Gandeng Pengembang Perumahan Perluas Jaringan PDAM

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:45:17 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendorong kerja sa.

Ekbis

Dokumen Lengkap, PBG di Pekanbaru Kini Bisa Terbit Hanya dalam Satu Jam

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:19:36 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan proses .

Ekbis

Bawa Direktur BSP Temui Arwin AS, Bupati Afni: Minta Doa Orang Tua yang Berjasa

Selasa, 07 Juli 2026 - 21:54:21 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si., membawa Direk.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Jangan Lewatkan, Program Bebas Denda Pajak di Pekanbaru Berakhir 31 Agustus
07 Agustus 2026
Teror Monyet di Inhil, Anak-anak hingga Orang Dewasa Jadi Korban
07 Agustus 2026
Kampar Junior FA Melaju ke Final Piala Soeratin U-17 Zona Riau
06 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Perkuat Perang Lawan TB, CKG Dipercepat hingga Sekolah dan Kampus
06 Agustus 2026
Gala Dinner IMT-GT GCMC, Pekanbaru Sajikan Kuliner Khas dan Pesona Budaya Melayu
06 Agustus 2026
Kasus Malaria di Rohil Tembus 2.347, Sinaboi Jadi Wilayah Terbanyak
05 Agustus 2026
Ekonomi Riau Makin Kokoh, Sumbang 5,25 Persen Perekonomian Nasional
05 Agustus 2026
SMP Negeri 4 dan RTH Putri Kaca Mayang Jadi Etalase Green City Pekanbaru
05 Agustus 2026
IMT-GT GCMC 2026 Digelar di Pekanbaru, Kolaborasi Kota Hijau dan Rendah Karbon Jadi Fokus
05 Agustus 2026
HGB Tak Bisa Diperpanjang, Pemko Pekanbaru Siapkan Diskon Sewa Ruko STC
05 Agustus 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Jalan Teratai Segera Diaspal, Pemko Minta Pedagang Kosongkan Badan Jalan
  • 2 BPBD Kampar Terima Bantuan CSR Sapras Penanggulangan Bencana dan Karhutla dari PLN Nusantara Power
  • 3 Pekanbaru Juara Umum O2SN Riau 2026 dan Lolos ke Tingkat Nasional
  • 4 Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dorong Penanganan Banjir Berbasis Perencanaan Jangka Panjang
  • 5 Ikuti Piala Suratin U-17, Kampar Junior FA Resmi Dilepas Berangkat ke Inhu
  • 6 Beasiswa 2026: Kuliah Gratis di UISI sampai Lulus!
  • 7 Pemko Pekanbaru Kebut Penanganan Banjir, Drainase Jalan Paus hingga Arengka Dinormalisasi

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved