Pilihan
PSBM Diganti PHB, Ini Alasan Wali Kota Pekanbaru
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan menghentikan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di empat kecamatan. Keputusan itu diambil usai rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kamis (15/10) siang.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, alasan mendasar tidak dihentikannya PSBM akibat hasil yang didapat tidak sesuai harapan dan tidak membuahkan hasil yang maksimal. Jumlah kasus positif Covid-19 di wilayah PSBM terjadi peningkatan.
"Terjadinya peningkatan kasus. Tidak sesuai dengan hasil yang kita harapkan," kata Firdaus, Jumat (16/10/2020).
Ia menilai, kasus Covid-19 di empat wilayah yang diberlakukan PSBM, yaitu Kecamatan Tampan, Payung Sekaki, Bukit Raya, dan Marpoyan Damai malah tidak berkurang.
Selain itu, alasan dihentikannya PSBM dikarenakan klaster penyebaran Covid-19 banyak terjadi pada klaster rumah tangga dan klaster tempat kerja. Sementara penerapan PSBM lebih kepada wilayah bukan kepada masyarakat yang berada di rumah dan tempat-tempat kerja.
Oleh karena itu, Wali Kota menilai PSBM tidak efektif untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19. Ia juga menilai, PSBM yang dilakukan ini sangat berbeda jauh dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama lalu.
Firdaus mengaku PSBB tahap awal tersebut lebih efektif dalam penanganan pencegahan Covid-19. PSBB lebih dapat menekan penyebaran virus.
"Hal itu karena penyebaran Covid-19 tahap awal itu berbasis wilayah, bukan masuk dalam klaster rumah tangga," terangnya
Tercatat tambahan kasus positif pada empat kecamatan yang menerapkan PSBM itu mencapai 795 kasus, selama dua pekan PSBM berlangsung.
Berdasarkan hal itu, pihaknya tidak lagi menerapkan PSBM, akan tetapi kembali kepada Perilaku Hidup Baru (PHB). Penerapan PHB ini mengacu pada Perwako Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Penerapan Perilaku Hidup Baru Masyarakat. Dalam PHB ini, masyarakat ditekankan untuk menerapkan aturan protokol kesehatan
"Kita ubah strateginya dengan kembali kepada PHB. Penegakan hukum itu diketuai oleh Satpol PP langsung, kemudian wakil-wakilnya adalah Wakapolres dan Kasdim," jelas Firdaus.
Dengan kembali pada penerapan PHB, Satgas penindakan adalah tim yustisi yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri. Tim yustisi akan melakukan hunting atau patroli secara mobile dengan menyasar pelanggar protokol kesehatan, seperti yang dilakukan sebelum pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Pelanggar akan dikenakan sanksi administratif. Pihaknya lebih mengutamakan penindakan dalam pendisiplinan masyarakat agar menjalankan protokol kesehatan. (*)
Berita Lainnya
PWI Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia .
Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
RANTAU KOPAR (RUANGRIAU.COM) - Sejumlah nelayan tradisional di perairan Sungai R.
FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
CEMPEDAK RAHUK (RUANGRIAU.COM) - Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pert.
FGD di Riau Bahas Perlindungan Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Ria.
Brimob Polda Riau Perkuat Koordinasi dengan DPKP Pekanbaru untuk Tingkatkan Respons Darurat
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Upaya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi berbag.
Satpol PP Pekanbaru: Hari Ini Peringatan Terakhir, Besok Kami Tindak PKL
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Satpol PP Kota Pekanbaru menegaskan akan memberika.








