• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Politik

UU Pilkada: Sumbangan Kampanye Perorangan Rp75 Juta, Swasta Rp750 Juta

Redaksi

Senin, 13 Februari 2023 10:40:17 WIB
Cetak
UU Pilkada: Sumbangan Kampanye Perorangan Rp75 Juta, Swasta Rp750 Juta
Pasangan calon kepala daerah dibatasi dalam hal penerimaan sumbangan dana kampanye dari perorangan dan organisasi atau perusahaan swasta (REUTERS/WILLY KURNIAWAN)

JAKARTA (RUANGRIAU) - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau UU Pilkada mengatur sejumlah sumber pendanaan kampanye pasangan calon kepala daerah. UU ini sudah berlaku sejak 2016 hingga Pilkada 2024 mendatang.
Di Pasal 74 ayat (1) mengatur tiga sumber sumbangan dana kampanye, yakni berasal dari parpol dan koalisi parpol, pasangan calon yang berlaga dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat.

Ada batas maksimal sumbangan dana kampanye dari perorangan dan perusahaan atau organisasi swasta berbadan hukum. Pula, harus mencantumkan identitas yang jelas.

Nominal maksimal sumbangan dana kampanye dari perorangan sebesar Rp75 juta, sementara perusahaan atau organisasi swasta berbadan hukum maksimal Rp750 juta.
"Sumbangan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) dari perseorangan paling banyak Rp75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak 750 juta," bunyi Pasal 74 ayat (5) UU Pilkada.

Selain itu, UU Pilkada juga memerintahkan agar parpol atau koalisi parpol yang mengusung kandidat kepala daerah wajib memiliki rekening khusus dana kampanye atas nama pasangan calon.

Rekening ini harus didaftarkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Aturan ini diatur dalam Pasal 74 ayat (3) UU Pilkada.

"Penggunaan dana Kampanye pasangan calon wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai standar akuntansi keuangan," bunyi Pasal 74 ayat (8) UU Pilkada.

Aturan soal dana kampanye pada Pilkada pun diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.

Pasal 7 Ayat (1) PKPU ini mengatur dana kampanye yang berasal dari parpol atau koalisi parpol nilainya paling banyak Rp750 juta setiap parpol selama masa kampanye.

Sementara Pasal 7 Ayat (2) PKPU ini juga mengatur dana kampanye berasal sumbangan pihak lain perseorangan nilainya paling banyak Rp75 juta.

"Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta nilainya paling banyak Rp750 juta selama masa Kampanye," bunyi Pasal 7 Ayat (3) PKPU Nomor 5 tahun 2017.

Dana kampanye pilkada menjadi sorotan usai muncul perjanjian antara Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Pilkada DKI 2017 lalu. Dalam surat yang tertera, Anies dan Sandi mendapat uang Rp92 miliar dari tiga perjanjian.

Anies mengatakan uang tersebut diperoleh di Pilkada DKI 2017 lalu dari pihak ketiga. Bukan dari Sandiaga Uno. Dia menyebut Sandiaga hanya menjadi penjamin.

Dalam surat juga disebutkan bahwa uang tidak perlu dikembalikan jika mereka memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2017. Sebaliknya, uang harus dikembalikan kepada jika mereka kalah.

Dalam laporan dana kampanye yang dilaporkan pasangan Anies-Sandi ke KPU pada Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu pun kurang dari Rp92 miliar. Dari laporan, total penerimaan dana kampanye mereka Rp65,3 miliar. Berasal dari sumbangan paslon Rp63,3 miliar, gabungan partai Rp1,1 miliar, organisasi atau perusahaan swasta Rp900 juta.

Total pengeluaran kampanye pasangan Anies-Sandi di Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu yang dilaporkan ke KPU Rp64,7 miliar. (*)


Sumber : CnnIndonesia /  Editor : Bam

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Politik

Jadi Sekjen Gerindra, Sugiono Ucapkan Terima Kasih ke Ahmad Muzani

Jumat, 01 Agustus 2025 - 12:30:00 WIB

RUANGRIAU.COM — Sekretaris Jenderal Partai Gerindra periode 2025-2030 Sugiono .

Politik

Siak vs 24 Daerah Lain: Siapa yang Siap dan Siapa yang Masih Kesulitan Gelar PSU?

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:51:42 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) – Dari 24 daerah yang diwajibkan menggelar Pemungutan .

Politik

Catat ya! Debat Publik Kedua Cawako Pekanbaru 22 November

Senin, 11 November 2024 - 13:55:19 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Catat ya! Debat publik kedua calon wali kota (Cawako.

Politik

Tahapan Kampanye di Media, Bawaslu dan KPU Kampar Sepakat Bentuk Gugus Tugas Pengawasan

Ahad, 10 November 2024 - 14:59:06 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampa.

Politik

Abdul Wahid: Jika Bukan Karena Perintan Tuan Guru UAS dan Tokoh-tokoh, Saya Tidak Sanggup Maju Calon Gubernur

Kamis, 07 November 2024 - 12:56:50 WIB

PELALAWAN (RUANGRIAU.COM) - Titik terakhir Kampanye Zona Tiga Pasangan Calon Gub.

Politik

Sabtu Malam, KPU Gelar Debat Publik Paslon Bupati dan Wabup Kampar

Jumat, 01 November 2024 - 21:18:16 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar bakal meng.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
29 Oktober 2025
Buktikan Pemuda Pekanbaru Mampu Berkontribusi dalam Pembangunan
28 Oktober 2025
Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat
22 Oktober 2025
Swasembada Pangan, Bersama Polsek Rimba Melintang Pemkep Lenggadai Hulu Tanam Jagung Serentak Kuartal IV
08 Oktober 2025
Satpol PP Pekanbaru Bongkar 46 Bangunan Liar di Sekitar RS Prima
08 Oktober 2025
Pekan Depan Operasi Skala Besar Terhadap P2KS di Kota Pekanbaru akan Digelar
07 Oktober 2025
Dorong Pemanfaatan Hasil Olahan Limbah Menjadi Produk Pembangunan Efisien
30 September 2025
Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
27 September 2025
Pemko Pekanbaru Kerjasama dengan BPOM Pastikan MBG Aman Dikonsumsi
27 September 2025
Wako Pekanbaru Tegas: ASN Terlibat Perselingkuhan Terancam Dipecat
27 September 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
  • 2 Sidak, Satpol PP Pekanbaru Periksa Izin Hingga Cek Ruangan Hiburan Malam D'Poin
  • 3 66 Pejabat Kampar Resmi Dilantik, Ini Pesan dan Ketegasan Bupati
  • 4 Pagi Ini Bupati Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkab Kampar
  • 5 Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
  • 6 Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
  • 7 Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved