Pilihan
KPU, Ayo Lawan Habis-habisan Putusan PN Jakpus!

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Menko Polhukam Mahfud Md, ikut angkat bicara perihal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Mahfud menyebut PN Jakpus membuat sensasi yang berlebihan.
"Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh Pengadilan Negeri (PN). Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Mahfud meminta KPU untuk banding dan melawan habis-habisan putusan PN Jakpus tersebut. Menurut dia, secara logika seharusnya KPU bisa memenangkan gugatan tersebut.
"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," ujarnya dikutip dari detik.com.
Mahfud menilai PN Jakpus tidak memiliki wewenang untuk menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Salah satu alasannya, lantaran kompetensi sengketa pemilu bukan di PN.
"Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus harus Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN. Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya. Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu," tuturnya.
Selain itu, hukuman penundaan pemilu menurut Mahfud tidak bisa dijatuhkan PN sebagai kasus perdata. Mahfud menekankan tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN.
"Hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia. Misalnya di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu," ujar Mahfud.
"Menurut saya vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekusi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU," lanjutnya.
Mahfud menyatakan harus melawan secara hukum putusan PN Jakpus tersebut.
"Kita harus melawan secara hukum vonis ini, ini soal mudah. Tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," kata Mahfud. (*)
Berita Lainnya
Siak vs 24 Daerah Lain: Siapa yang Siap dan Siapa yang Masih Kesulitan Gelar PSU?
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) – Dari 24 daerah yang diwajibkan menggelar Pemungutan .
Catat ya! Debat Publik Kedua Cawako Pekanbaru 22 November
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Catat ya! Debat publik kedua calon wali kota (Cawako.
Tahapan Kampanye di Media, Bawaslu dan KPU Kampar Sepakat Bentuk Gugus Tugas Pengawasan
KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampa.
Abdul Wahid: Jika Bukan Karena Perintan Tuan Guru UAS dan Tokoh-tokoh, Saya Tidak Sanggup Maju Calon Gubernur
PELALAWAN (RUANGRIAU.COM) - Titik terakhir Kampanye Zona Tiga Pasangan Calon Gub.
Sabtu Malam, KPU Gelar Debat Publik Paslon Bupati dan Wabup Kampar
KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar bakal meng.
Mhd Amin: Debat Publik Penting Bagi Masyarakat Agar Tahu Visi Misi Paslon
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabu.