• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Tekno
  • More
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Penyebab Longsor Jalan Lintas Riau - Sumbar, Akibat Penambangan Liar Mengambil Batu di Sisi Tebing
BPJN Riau Mempercepat Perbaiki Jalan Nasional Pekanbaru - Sumbar
Teruntuk Menhub, Riau Berharap Bandara SSK II Pekanbaru Tetap Berstatus Internasional
Karya Guru dan Siswa SMPN 4 Pekanbaru Terdaftar Sebagai HAKI di Kemenkumham
Rekomendasi Dongeng Pendek untuk Anak, Ada Cerita dari Riau

  • Home
  • Politik

KPU, Ayo Lawan Habis-habisan Putusan PN Jakpus!

Redaksi

Kamis, 02 Maret 2023 23:22:33 WIB
Cetak
KPU, Ayo Lawan Habis-habisan Putusan PN Jakpus!
Menko Polhukam Mahfud Md.

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Menko Polhukam Mahfud Md, ikut angkat bicara perihal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Mahfud menyebut PN Jakpus membuat sensasi yang berlebihan.

"Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh Pengadilan Negeri (PN). Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Mahfud meminta KPU untuk banding dan melawan habis-habisan putusan PN Jakpus tersebut. Menurut dia, secara logika seharusnya KPU bisa memenangkan gugatan tersebut.

"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," ujarnya dikutip dari detik.com.

Mahfud menilai PN Jakpus tidak memiliki wewenang untuk menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Salah satu alasannya, lantaran kompetensi sengketa pemilu bukan di PN.

"Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus harus Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN. Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya. Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu," tuturnya.

Selain itu, hukuman penundaan pemilu menurut Mahfud tidak bisa dijatuhkan PN sebagai kasus perdata. Mahfud menekankan tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN.

"Hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia. Misalnya di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu," ujar Mahfud.

"Menurut saya vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekusi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU," lanjutnya.

Mahfud menyatakan harus melawan secara hukum putusan PN Jakpus tersebut.

"Kita harus melawan secara hukum vonis ini, ini soal mudah. Tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," kata Mahfud. (*)


 Editor : Bam

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Politik

KPU Riau: 25 Bacalon DPD RI Lolos Tahap II

Sabtu, 25 Maret 2023 - 14:11:45 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pr.

Politik

Berbeda Pilihan, Anggota DPRD Ditodong Senapan Oleh Adik Sendiri

Selasa, 21 Maret 2023 - 11:06:23 WIB

RUANGRIAU.COM - Disebabkan berbeda pilhan, ang.

Politik

Bawaslu Rohil Temukan Data Tidak Memenuhi Syarat yang Harus Dibersihkan KPU

Rabu, 15 Maret 2023 - 19:31:31 WIB

BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan .

Politik

Jangan Sampai Suara Pemilih Pemula Dimanfaatkan Oknum tak Bertanggung Jawab!

Jumat, 10 Maret 2023 - 17:27:50 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pada pemili.

Politik

DPD Perindo Inhu Terbaik di Riau, Targetkan Lima Kursi di DPRD

Kamis, 02 Maret 2023 - 23:05:37 WIB

INHU (RUANGRIAU.COM) - Mantap, pengurus DPW Partai Perindo Provinsi Riau mengapr.

Soal Putusan PN Jakpus Pemilu Ditunda

Yusril: Majelis Hakim Keliru

Kamis, 02 Maret 2023 - 19:09:33 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabul.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Honda ADV160 Sabet Gelar Motor Terbaik di Indonesia
29 Maret 2023
DPRD Rohil Jadwalkan RDP Bersama Mahasiswa
29 Maret 2023
PUPR Targetkan Payung Masjid An-Nur Beroperasi Jelang Idul Fitri
29 Maret 2023
Bupati Rohil Serahkan Bantuan kepada 25 Masjid dan Musala
29 Maret 2023
Pembangunan Kembali Gedung MPP Pekanbaru Menunggu Hasil Tim Labfor
28 Maret 2023
H Jasmadi Kori Jemput Aspirasi Masyarakat Sungai Nyamuk
28 Maret 2023
Warga Karya Mulyo Sari Minta Pembangunan Jalan dan Sarana Olahraga
28 Maret 2023
Warga Rokan Baru Pesisir Minta Pembangunan Jalan Usaha Tani
28 Maret 2023
Ketua DPRD Rohil Serap Aspirasi Masyarakat Pelita
28 Maret 2023
Wakil Ketua DPRD Rohil Turut Ikuti Safari Ramadhan Wagubri
28 Maret 2023
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Kasubag Rumah Tangga Siap Menjadi Tim Kerja Terbaik Sekda Kuansing
  • 2 Bupati Rohil: Saya Mohon Tunjuk Ajarnya
  • 3 Mau Ikut Kompetisi Olimpiade Sains Nasional 2023 SMA/MA? Begini Cara Daftarnya
  • 4 Pemekaran Kabupaten Rokan Tengah Kembali Digaungkan
  • 5 Hadiri Undangan Menyambut Bulan Ramadan, Wagubri Sampaikan Permohonan Maaf pada Masyarakat
  • 6 Bupati Rohil Serahkan 8 Ton Beras kepada Masyarakat Darussalam dan Sungai Bakau
  • 7 Pemkab Rohil Gelar Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved