• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Politik

Mau Tahu Cara Pindah TPS Pemilu 2024? Cek Langkah-langkahnya!

Redaksi

Ahad, 07 Januari 2024 17:25:31 WIB
Cetak
Mau Tahu Cara Pindah TPS Pemilu 2024? Cek Langkah-langkahnya!

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024. Adapun Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024 dan ditetapkan sebagai libur nasional. 

Berdasarkan informasi resmi dari KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS, asalkan berada pada syarat tertentu. Simak ulasan tentang cara pindah TPS Pemilu 2024. 

Apa itu TPS? 

Mengutip dari Pasal 1 Ayat (25) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. TPS juga disediakan di luar negeri untuk WNI yang mengikuti Pemilu di luar negeri dan disebut Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN). 

Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Dilansir situs KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS untuk Pemilu 2024, bila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-elektronik nya. KPU mengaturnya dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. 

Apabila belum terdaftar dalam DPT, pemilih tidak dapat pindah TPS, tetapi tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP-elektronik nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

Berikut daftar cara pindah TPS Pemilu 2024. 

1. Pertama, datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota;
2. Pemilih harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka bawa surat tugas;
3. Selanjutnya, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb);
4. Kemudian, pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih. 

Berikut berkas yang ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah TPS. 

• Menunjukkan KTP-elektronik atau KK;
• Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal. 

Syarat Pindah TPS 

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara. 

Selain itu, pemilih Pemilu juga harus berada dalam syarat tertentu agar dapat mengajukan pindah TPS. 

Syarat-syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut. 

• Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
• Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
• Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
• Menjalani rehabilitasi narkoba;
• Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
• Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
• Pindah domisili;
• Tertimpa bencana alam;
• Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
• Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)


Sumber : Detik.com /

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Politik

Koordinasi dengan KPU, Bawaslu Pastikan Proses PAW Anggota DPRD Kampar Sesuai Mekanisme

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:21:49 WIB

BANGKINANG KOTA (RUANGRKAU.COM) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupa.

Politik

Jadi Sekjen Gerindra, Sugiono Ucapkan Terima Kasih ke Ahmad Muzani

Jumat, 01 Agustus 2025 - 12:30:00 WIB

RUANGRIAU.COM — Sekretaris Jenderal Partai Gerindra periode 2025-2030 Sugiono .

Politik

Siak vs 24 Daerah Lain: Siapa yang Siap dan Siapa yang Masih Kesulitan Gelar PSU?

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:51:42 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) – Dari 24 daerah yang diwajibkan menggelar Pemungutan .

Politik

Catat ya! Debat Publik Kedua Cawako Pekanbaru 22 November

Senin, 11 November 2024 - 13:55:19 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Catat ya! Debat publik kedua calon wali kota (Cawako.

Politik

Tahapan Kampanye di Media, Bawaslu dan KPU Kampar Sepakat Bentuk Gugus Tugas Pengawasan

Ahad, 10 November 2024 - 14:59:06 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampa.

Politik

Abdul Wahid: Jika Bukan Karena Perintan Tuan Guru UAS dan Tokoh-tokoh, Saya Tidak Sanggup Maju Calon Gubernur

Kamis, 07 November 2024 - 12:56:50 WIB

PELALAWAN (RUANGRIAU.COM) - Titik terakhir Kampanye Zona Tiga Pasangan Calon Gub.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Jelang GCMC IMT-GT, Wawako Pastikan SMP Negeri 4 Siap Sambut Delegasi Tiga Negara
29 Juli 2026
DPRD Pekanbaru Jajaki Teknologi Jepang Ubah Sampah Jadi Energi, Diklaim Tanpa Bebani APBD
29 Juli 2026
Pengaspalan 19 Ruas Jalan Dikebut, Pemko Pekanbaru Targetkan Tuntas Tahun Ini
29 Juli 2026
Kampar Junior FA U-17 Pesta Gol 9-0 Lawan Young Abadi FC di Piala Soeratin
29 Juli 2026
Jalan Teratai Segera Diaspal, Pemko Minta Pedagang Kosongkan Badan Jalan
28 Juli 2026
BPBD Kampar Terima Bantuan CSR Sapras Penanggulangan Bencana dan Karhutla dari PLN Nusantara Power
28 Juli 2026
Pekanbaru Juara Umum O2SN Riau 2026 dan Lolos ke Tingkat Nasional
28 Juli 2026
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dorong Penanganan Banjir Berbasis Perencanaan Jangka Panjang
28 Juli 2026
Ikuti Piala Suratin U-17, Kampar Junior FA Resmi Dilepas Berangkat ke Inhu
28 Juli 2026
Beasiswa 2026: Kuliah Gratis di UISI sampai Lulus!
27 Juli 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Reses Aidil Amri Berbuah Solusi, Warga Meranti Pandak Lega BPJS Diurus dan Jalan Pesisir Segera Diperbaiki
  • 2 Dishub Tegaskan Truk dan Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jembatan Siak I
  • 3 "Jangan Membuat Kita Was-Was", Ini Kriteria Sekda Pekanbaru Pilihan Wali Kota
  • 4 Bapenda Pekanbaru Ajak Warga Segera Lunasi Pajak Kendaraan, Hindari Terjaring Razia
  • 5 Zulkardi Desak PUPR Segera Aspal Jalan Menuju SMPN 24 dan SDN 168 Agrowisata, Keselamatan Pelajar Jadi Prioritas
  • 6 Tim Sapa Motoris Satpol PP Diluncurkan, Kedepankan Penegakan Perda yang Humanis
  • 7 Proyek Tol Tinggalkan Persoalan, Zulkardi Tegaskan HKI Harus Bertanggung Jawab

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved